Penghina Wartawan Tak Mau Akui Kesalahan Jelang Divonis Penjara

Penghina Wartawan Tak Mau Akui Kesalahan Jelang Divonis Penjara


Jurnal Bayangkara News - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Wapemred Media Online Info Breaking News dengan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yogyakarta berlanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh Iwan Setiawan SH bersama Tim yang merupakan kuasa hukum terdakwa Ir. Faaz di Pengadilan Negeri Yogyakarta (12/12/2019).

Bahwa dalam persidangan tersebut seluruh Tim Kuasa Hukum berupaya mempengaruhi Majelis Hakim dengan penjelasan tentang kesalahan ada pada pihak pelapor, yang menjadi moderator akun facebook Group Apkomindo, ditegaskan pula bahwa sebagai moderator akun facebook Apkomindo, seharusnya pelapor bertugas menyaring unggahan, apakah layak ditayangkan atau tidak, disampaikan pula pelapor telah membiarkan tayangan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, kemudian pelapor malah melaporkan terdakwa Ir. Faaz.

Selanjutnya disampaikan pula tentang pemblokiran nama Apkomindo oleh Dirjen AHU Kumham RI telah dilakukan sejak bulan November 2015, namun pelapor dengan sengaja entah dengan cara apa berhasil mendapatkan SK Kumham RI pada tanggal 07 September 2017, dimana yang dimiliki adalah perpanjangan SK Kumham RI milik Ketum Apkomindo sebelumnya, yaitu Sdr. Agustinus Sutandar, yang menurut tim kuasa hukum bermasalah, karena Sdr. Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo, lalu merubah susunan pengurus Apkomindo dan mendaftarkan ke Kumham RI pada tahun 2012.

Bahwa kemudian pada tahun 2018 telah diadakan gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL oleh terdakwa dan dikatakan Majelis Hakim PN Jaksel telah mengabulkan seluruh isi gugatannya pada tanggal 09 Oktober 2019.

Selain dari itu dikatakan pula bahwa postingan berita di akun faceebook yang disampaikan oleh pelapor tidak ada link sumber beritanya dan dinyatakan HOAX.

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban mengatakan; “Tim Kuasa hukum maupun Terdakwa memang tidak pernah mau mengakui tentang perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook pribadi saya, padahal faktanya ada, bahkan lebih banyak, jika di akun facebook group Apkomindo hanya 2 kali unggahan, di akun facebook pribadi saya ada sampai 6 kali unggahan dan hingga saat ini masih dapat dengan mudah dilihat melalui link ini http://bit.ly/2OsoQsP, seharusnya justru hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan untuk hukuman terhadap terdakwa, karena tidak mau mengakui perbuatannya, selain dari itu hingga saat ini tidak pernah dihapus oleh pihak terdakwa, mungkin terdakwa telah sadar, jika dihapus akan terkena pasal tambahan, yaitu tentang menghilangkan barang bukti.” ungkap Hoky via call, Senin, (16/12/2019).

Hoky juga menambahkan; “Untuk permasalahan saya memperoleh SK Kumham RI Apkomindo pada tanggal 7 September 2017, itu merupakan perjuangan saya selama 2 tahun dan 7 bulan, dimana saya telah memenangkan perkara gugatan yang dilakukan oleh kelompok pihak terdakwa yaitu Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan banding Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT hingga kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA, jadi pernyataan pihak kuasa hukum itu tidak benar, apalagi pernyataan tentang Sdr. Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo, jika benar mencuri, seharusnya dilaporkan saja ke polisi.” Ujar Hoky.

“Perlu saya tegaskan, bahwa diduga kelompok terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, padahal memberikan keterangan palsu didalam persidangan itu ada sanksi hukumnya yang sangat berat sekali, tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan postingan berita di akun facebook yang disampaikan oleh saya tidak ada link sumber beritanya dan dinyatakan HOAX, padahal hingga saat ini masih dengan mudah bisa dibuka sumber beritanya, silahkan mencoba klik ke http://bit.ly/2mOtZuo, seharusnya Kuasa Hukum terdakwa malu lah, jika dalam surat pledoi atau surat pembelaan terdakwa tidak cermat seperti ini, karena fakta sumber beritanya ada dan bukan HOAX.” Beber Hoky.

Tentang perkara gugatan di PN Jaksel Hoky memberikan tanggapan; “Seperti telah saya sampaikan, bahwa terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, terbukti didalam surat gugatannya terdakwa berani menyatakan sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Munaslub Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, padahal Terdakwa pada saat itu tidak hadir dan tidak ada difoto dokumentasinya, serta jangan lupa ada jejak digital foto beserta pemberitaan, bahwa yang terpilih pada saat itu bukan terdakwa, sehingga terdakwa berpotensi terkena pasal 242 KUHP, selain dari itu, terdakwa baru menang di tingkat pertama, sedangkan saya telah menang di PTUN, PT TUN serta MA, terbukti saya masih tetap memperoleh SK Kumham RI pada tanggal 25 Oktober 2019, meskipun putusan PN Jaksel telah dibacakan sejak tanggal 09 Oktober 2019.” kata Hoky.


“Terdakwa melalui kuasa hukum nya juga ngawur dengan menyatakan gugatan di PN Jaksel dikabulkan seluruh isi gugatannya, padahal sudah jelas tertuliskan dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, bahwa ini tambahan fakta nyata didalam persidangan yang dibacakan serta tertuliskan pada surat pledoi, bahwa Terdakwa melalui kuasa hukum memberikan keterangan palsu secara nyata dipersidangan PN Yogyakarta, sehingga diduga pada setiap persidangan terdakwa selalu berupaya memberikan keterangan palsu, baik sidang di PN Bantul dan sidang di PN Jaksel, maupun saat ini di PN Yogyakarta.” Papar Hoky.

Hoky yang sebelumnya sudah pernah dikriminalisasi oleh kelompok Terdakwa berharap JPU Retna Wulaningsih SH MH melakukan koreksi atas surat tuntutan; “Saya sempat sampaikan secara tertulis kepada JPU Ibu Retno, agar pada saat membuat surat replik dapat dituliskan tentang hal-hal yang memberatkan, yaitu Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya menuliskan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik di akun facebook pribadi saya, karena saat membuat surat tuntutan, kemungkinan JPU lupa menuliskannya.” Pungkas Hoky yang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul bahkan dituntut penjara selama 6 tahun.

Bahwa ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina , telah menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan. Selain itu saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.

Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu dan dihadiri oleh 525 wartawan tetap mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, untuk dapat membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama yang dialaminya ini.

Sidang yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH akan dilanjutkan hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 dengan agenda surat tanggapan JPU atas surat peledoi/ pembelaan terdakwa. (FPII/JBN)

Komentar

Postingan Populer