KETUA PRESIDIUM FPII LAPORKAN PENGUSAHA MEDIA DENGAN TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK

(dok. FPII)
JAKARTA (JBN) – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Indranas Gaho melaporkan pemilik Rumah Media berinisial RW ke polisi dengan tuduhan pelecehan dan pencemaran nama baik, setelah RW diduga telah merendahkan dan menghina dirinya sebagai seorang perempuan dan ibu rumah tangga.

Kasihhati melaporkan RW ke polisi lantaran penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan RW di dalam salah satu grup WhatsApp bagi anggota FPII yang dibuat oleh teman RW.

“Saya baru 2 kali ketemu RW, ketika acara halal bihalal di Bumi Perkemahan Ragunan dan Wisata Alam di Gunung Gede-Pangrango. Secara pribadi saya tidak kenal RW tapi kenapa RW menghina saya?” ujar perempuan yang biasa dipanggil Bunda itu.

Penghinaan tersebut, kata Kasihhati, diketahui dari beberapa orang yang tergabung didalam grup Big Family FPII, Jakarta. Arogansi RW ditunjukkan dengan menampilkan foto Kasihhati yang dikomentari dengan nada menghina.

“Lagi cari calon suami, untuk foto wedding dan mau dipasang di Presidium FPII,” demikian tulis RW dalam forum tersebut. Teman RW yang berinitial GF juga ikut berkomentar dengan nada merendahkan. “Ciluuuk,” tulis GF.

Belum cukup sampai di situ, RW juga menulis opini tentang Presidium yang dinilai Kasihhati bersifat merendahkan  Presidium tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan perkataan dan tulisan RW tersebut, menurut Kasihhati, “Saya sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu merasa sangat terhina dan dilecehkan, anak-anak saya pun marah, apalagi RW membawa bawa nama Presidium FPII dalam penghinaanya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kasihhati, Indranas Gaho selaku Managing Partner dari Law Firm Indranas Gaho & Partners mengatakan, “Saudara RW jelas telah menghina dan merendahkan martabat klien kami, melalui media sosial WhatsApp. RW tanpa hak menyebarkan foto dengan bertuliskan kalimat yang tak terpuji itu, secara jelas dan terang menyerang kehormatan dan nama baik klien kami maka untuk itu RW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

“Oleh karena itu dengan pertimbangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan agar tak lagi terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang dilindungi oleh UU, maka RW kami laporkan ke Polisi berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya.

(dok. FPII)
Indranas menyampaikan bahwa secara resmi pihaknya telah melaporkan RW ke Bareskrim Mabes Polri dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/566/VIII/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017 dengan dugaan Tindak Pidana Fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik … dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ucap pengacara muda itu.

*Red

Komentar

Postingan Populer