Penegasan Dan Bantahan Opini ( Tulisan ) Di Beberapa Media Online dan Media Sosial


JurnalBayangkara News - Jakarta – Terkait maraknya beberapa tulisan opini yang tersebarluaskan baik melalui media online dan maupun melalui media sosial atas laporan Klien kami Kasihhati kepada Bareskrim Mabes POLRI dengan terlapor Berinisial RW dengan nama yang sesungguhnya adalah D Roy Wijaya,S.ip.,M.Sc.,P.Hd yang juga selaku Direktur Rumah Media di Jakarta dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor TBL/566/VIII/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017, dengan dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik Penghinaan melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Membaca dan menyimak dari beberapa Opini dan pemberitaan tersebut, maka dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum Kasihhati (Pelapor) dari Kantor Hukum Law Firm Indranas Gaho & Partners dengan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 23 Agustus 2017, menyampaikan Penegasan dan Bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami adalah Korban Penghinaan Fitnah dan Pencemaran nama baik” melalui media sosial WhatsApp yang dilakukan oleh RW yang juga selaku Direktur Rumah Media;
2. Bahwa klien kami, memiliki hak dan beralasan hukum untuk melaporkan RW kepada Bareskrim Mabes POLRI untuk mendapatkan KEADILAN dan untuk mendapatkan Perlindungan Hukum atas Hak-Hak Privasinya (Individu), Laporan Klien kami tidak ada hubungannya dengan ISSUE POLEMIK PERMASALAHAN KOMUNIKASI INTERNAL MANAPUN karena secara jelas dan terang Foto disertai tulisan yang tak terpuji itu disebarkan oleh RW melalui Media Sosial WhatsApp yang mengandung unsur menyerang kehormatan dengan disertai kalimat penghinaan Pencemaran nama baik.Dengan demikian, Laporan Klien kami murni persoalan Privasi (hal pribadi) dan tidak berkaitan dengan Issue Polemik Permasalahan Komunikasi Internal Manapun;
3. Bahwa Gambar dan tulisan disebarkan oleh RW yang juga seorang Direktur Rumah Media ini jelas kelihatan adanya unsur kesengajaan dan itu dilakukan secara sadar dan tulisan atas gambar tersebut sangat tidak terpuji dan tidak benar, serta tidak dapat dikualifikasikan sebagai Candaan dan guyonan-guyonan Internal. Pertanyaannya adalah Candaan dan guyonan-guyonan Internal Siapa?, Atas dasar hak apa, RW dan Internalnya itu berani menyebarkan foto dengan bertuliskan penghinaan seperti itu? Bukankah perbuatan yang demikian Melanggar Hukum!
4. Bahwa Kami juga mempertegas, Laporan Polisi atas Perbuatan RW Murni persoalan Privasinya Klien kami. Dengan demikian, membantah segala uraian dan tulisan baik pemberitaan maupun opini yang menggiring Laporan Klien kami adalah persoalan Organisasi yang telah dipublikasikan oleh Pihak manapun. Maka dengan ini kami tegaskan:

RW dilaporkan secara perseorangan (Subyek hukum) guna meminta pertanggungjawabannya secara hukum pidana,RW dilaporkan bukan sebagai Direktur Rumah Media dan/ataupun sebagai Pengurus Organisasi atau wartawan. Bila ada anggapan dan kajian yang demikian maka kami nyatakan itu adalah suatu kekeliruan dalam memposisikan seseorang sebagai subyek hukum yang harus bertanggungjawab;


5. Bahwa pertanggungjawaban hukum RW secara Hukum Pidana, tentu belum akan menyelesaikan Perbuatan RW, klien kami juga akan menggunakan haknya secara keperdataan yaitu Gugatan Perdata atas dasar Penghinaan sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap nama baik dan kehormatan klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW/KUHPerdata dan Pasal 1372 BW/KUHPerdata.
Demikian kami sampaikan, berikut juga kami mengharapkan peran serta semua pihak baik didalam Negeri maupun Dunia Internasional untuk secara bersama-sama mengawal Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ini, agar korban (klien kami) memperoleh Keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Team)

Komentar

Postingan Populer