Penegasan Dan Bantahan Opini ( Tulisan ) Di Beberapa Media Online dan Media Sosial
JurnalBayangkara News - Jakarta – Terkait
maraknya beberapa tulisan opini yang tersebarluaskan baik melalui media online
dan maupun melalui media sosial atas laporan Klien kami Kasihhati kepada
Bareskrim Mabes POLRI dengan terlapor Berinisial RW dengan nama yang
sesungguhnya adalah D Roy Wijaya,S.ip.,M.Sc.,P.Hd yang juga selaku Direktur
Rumah Media di Jakarta dengan Tanda Bukti Lapor, Nomor
TBL/566/VIII/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017, dengan dugaan Tindak
Pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik Penghinaan melalui media sosial
sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun
2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Membaca dan menyimak dari
beberapa Opini dan pemberitaan tersebut, maka dengan ini Kami selaku Kuasa
Hukum Kasihhati (Pelapor) dari Kantor Hukum Law Firm Indranas Gaho & Partners
dengan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 23 Agustus 2017, menyampaikan Penegasan
dan Bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami
adalah Korban Penghinaan Fitnah dan Pencemaran nama baik” melalui media sosial
WhatsApp yang dilakukan oleh RW yang juga selaku Direktur Rumah Media;
2. Bahwa klien kami, memiliki
hak dan beralasan hukum untuk melaporkan RW kepada Bareskrim Mabes POLRI untuk
mendapatkan KEADILAN dan untuk mendapatkan Perlindungan Hukum atas Hak-Hak
Privasinya (Individu), Laporan Klien kami tidak ada hubungannya dengan ISSUE
POLEMIK PERMASALAHAN KOMUNIKASI INTERNAL MANAPUN karena secara jelas dan terang
Foto disertai tulisan yang tak terpuji itu disebarkan oleh RW melalui Media
Sosial WhatsApp yang mengandung unsur menyerang kehormatan dengan disertai
kalimat penghinaan Pencemaran nama baik.Dengan demikian, Laporan Klien kami
murni persoalan Privasi (hal pribadi) dan tidak berkaitan dengan Issue Polemik
Permasalahan Komunikasi Internal Manapun;
3. Bahwa Gambar dan
tulisan disebarkan oleh RW yang juga seorang Direktur Rumah Media ini jelas
kelihatan adanya unsur kesengajaan dan itu dilakukan secara sadar dan tulisan
atas gambar tersebut sangat tidak terpuji dan tidak benar, serta tidak dapat
dikualifikasikan sebagai Candaan dan guyonan-guyonan Internal. Pertanyaannya
adalah Candaan dan guyonan-guyonan Internal Siapa?, Atas dasar hak apa, RW dan
Internalnya itu berani menyebarkan foto dengan bertuliskan penghinaan seperti
itu? Bukankah perbuatan yang demikian Melanggar Hukum!
4. Bahwa Kami juga
mempertegas, Laporan Polisi atas Perbuatan RW Murni persoalan Privasinya Klien
kami. Dengan demikian, membantah segala uraian dan tulisan baik pemberitaan
maupun opini yang menggiring Laporan Klien kami adalah persoalan Organisasi
yang telah dipublikasikan oleh Pihak manapun. Maka dengan ini kami tegaskan:
RW dilaporkan secara perseorangan (Subyek hukum) guna meminta
pertanggungjawabannya secara hukum pidana,RW dilaporkan bukan sebagai Direktur
Rumah Media dan/ataupun sebagai Pengurus Organisasi atau wartawan. Bila ada
anggapan dan kajian yang demikian maka kami nyatakan itu adalah suatu
kekeliruan dalam memposisikan seseorang sebagai subyek hukum yang harus
bertanggungjawab;
5. Bahwa
pertanggungjawaban hukum RW secara Hukum Pidana, tentu belum akan menyelesaikan
Perbuatan RW, klien kami juga akan menggunakan haknya secara keperdataan yaitu
Gugatan Perdata atas dasar Penghinaan sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap
nama baik dan kehormatan klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
BW/KUHPerdata dan Pasal 1372 BW/KUHPerdata.
Demikian kami sampaikan,
berikut juga kami mengharapkan peran serta semua pihak baik didalam Negeri
maupun Dunia Internasional untuk secara bersama-sama mengawal Kasus Fitnah dan
Pencemaran Nama Baik ini, agar korban (klien kami) memperoleh Keadilan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Team)
Komentar
Posting Komentar