Keputusan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Terkait ‘Konflik’ Internal’
Jurnal Bayangkara
News - Jakarta, 14 September 2017 - Konflik yang
terjadi di tubuh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sejak beberapa bulan
belakangan ini sudah menjurus pada perpecahan, pengancaman, penggembosan,
pengkhianatan dan pembusukan. Baik di
Internal kepengurusan FPII yaitu Presidium maupun Setnas serta di Setwil.
"Konflik yang dilatari oleh arogansi, pembangkangan,
penghinaan, menjustifikasi hingga upaya adu domba antar Jurnalis dan Media,
diduga kuat dan disinyalir sengaja di "mainkan" oknum-oknum FPII
dengan maksud dan kepentingan tertentu." Ujar Ketua Presidium FPII dalam
keterangan resminya di Jakarta.
Oleh karena itu, wanita yang akrab dipanggil Bunda ini
mengungkapkan, bahwa rapat Pendiri dan pengurus Presidium beserta Sekretariat
Nasional (Setnas) FPII sesuai dengan Akta Notaris : No. 6, 03/05/2017, Statuta
dan AD/ART FPII telah mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Pencopotan Jabatan dan
Pencabutan Keanggotaan dengan Nomor : 003/SK/K-PRESIDIUM/FPII/IX/2017,
menimbang dan memutuskan :
1. Saudara
Mustopa Hadi Karya alias Opan, selaku Pengurus Setnas FPII;
2. Saudari
Tri Wulan Sari alias Wulan, selaku anggota Deputi Jaringan Setnas FPII;
3. Ketua
Setwil FPII DKI Jakarta beserta keseluruhan Kepengurusan yang dipimpin oleh saudara Haris Supriyono;
4. Ketua
Setwil FPII Kepulauan Riau (Kepri) beserta Seluruh Kepengurusannya yang
dipimpin oleh saudara T. Hanafi.
5. SK Ketua
Setwil yang dikeluarkan saudara Mustofa Hadi Karya alias Opan tanpa diketahui
dan atau ditandangani oleh Ketua
Presidium, maka FPII menyatakan bahwa SK tersebut illegal;
6. Segala
konsekuensi hukum yang pernah dibuat oleh nama-nama tersebut di atas merupakan
urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi FPII;
7. Melarang
nama-nama tersebut di atas menggunakan nama dan atau Logo serta atribut FPII;
8. Penggunaan
nama dan atau logo FPII yang masih digunakan oleh nama-nama tersebut di atas maka akan ada konsekuensi hukum sesuai hukum dan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Menimbang semua persoalan dan konflik yang terjadi di
tubuh FPII maka kami menghimbau kepada seluruh anggota dan Pengurus FPII agar
tetap loyal terhadap Marwah Perjuangan FPII dan tetap menjaga harmonisasi dan
persatuan di dalam tubuh FPII sebagai sebuah keluarga besar." Harap Bunda
Kasihhati.
Kendati demikian, Ketua Presidium ini menegaskan bahwa
Mustopha Hadi Karya alias Opan meskipun telah dikeluarkah dari keanggotaan
FPII, namun tetap akan tercatat sebagai
salah satu inisiator serta Pejuang
Kemerdekaan Pers yang tetap akan kami kenang.
"Kami tetap menghargainya sebagai seseorang yang pernah
berjasa dalam awal-awal perjuangan FPII. Meski jalan sudah berbeda, tetapi kami
pernah berjuang bersama-sama." Jelas Kasihhati.
Namun begitu, Kasihhati menegaskan, bahwa tidak ada jalan
lain, bahwa setiap perjuangan selalu ada aral yang melintang dan duri yang
menghujam. Maka kita harus membuang aral dan duri tersebut agar tak menjadi
perpecahan dalam organisasi.
·
"Oleh karena itu,
segala bentuk perpecahan diantara kita, sudah harus dihentikan dengan segera
demi menjaga persatuan dan kesatuan keluarga besar FPII." Pungkasnya.
(JBN / FPII)
Komentar
Posting Komentar