Keputusan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Terkait ‘Konflik’ Internal’



Jurnal Bayangkara News - Jakarta, 14 September 2017 - Konflik yang terjadi di tubuh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sejak beberapa bulan belakangan ini sudah menjurus pada perpecahan, pengancaman, penggembosan, pengkhianatan dan pembusukan. Baik  di Internal kepengurusan FPII yaitu Presidium maupun Setnas serta di Setwil. 

"Konflik yang dilatari oleh arogansi, pembangkangan, penghinaan, menjustifikasi hingga upaya adu domba antar Jurnalis dan Media, diduga kuat dan disinyalir sengaja di "mainkan" oknum-oknum FPII dengan maksud dan kepentingan tertentu." Ujar Ketua Presidium FPII dalam keterangan resminya di Jakarta.

Oleh karena itu, wanita yang akrab dipanggil Bunda ini mengungkapkan, bahwa rapat Pendiri dan pengurus Presidium beserta Sekretariat Nasional (Setnas) FPII sesuai dengan Akta Notaris : No. 6, 03/05/2017, Statuta dan AD/ART FPII telah mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Pencopotan Jabatan dan Pencabutan Keanggotaan dengan Nomor : 003/SK/K-PRESIDIUM/FPII/IX/2017, menimbang dan memutuskan :

1.  Saudara Mustopa Hadi Karya alias Opan, selaku Pengurus Setnas FPII;
2.  Saudari Tri Wulan Sari alias Wulan, selaku anggota Deputi Jaringan Setnas FPII;
3.  Ketua Setwil FPII DKI Jakarta beserta keseluruhan Kepengurusan yang dipimpin  oleh saudara          Haris Supriyono;
4.  Ketua Setwil FPII Kepulauan Riau (Kepri) beserta Seluruh Kepengurusannya yang dipimpin               oleh saudara T. Hanafi.
5.   SK Ketua Setwil yang dikeluarkan saudara Mustofa Hadi Karya alias Opan tanpa diketahui dan           atau ditandangani oleh  Ketua Presidium, maka FPII menyatakan   bahwa  SK tersebut illegal;
6.  Segala konsekuensi hukum yang pernah dibuat oleh nama-nama tersebut di atas merupakan urusan       pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi FPII;
7.   Melarang nama-nama tersebut di atas menggunakan nama dan atau Logo serta atribut FPII;
8.   Penggunaan nama dan atau logo FPII yang masih digunakan oleh nama-nama tersebut di atas             maka akan ada konsekuensi hukum sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di                 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Menimbang semua persoalan dan konflik yang terjadi di tubuh FPII maka kami menghimbau kepada seluruh anggota dan Pengurus FPII agar tetap loyal terhadap Marwah Perjuangan FPII dan tetap menjaga harmonisasi dan persatuan di dalam tubuh FPII sebagai sebuah keluarga besar." Harap Bunda Kasihhati.

Kendati demikian, Ketua Presidium ini menegaskan bahwa Mustopha Hadi Karya alias Opan meskipun telah dikeluarkah dari keanggotaan FPII, namun tetap  akan tercatat sebagai salah satu inisiator serta  Pejuang Kemerdekaan Pers yang tetap akan kami kenang.

"Kami tetap menghargainya sebagai seseorang yang pernah berjasa dalam awal-awal perjuangan FPII. Meski jalan sudah berbeda, tetapi kami pernah berjuang bersama-sama." Jelas Kasihhati.

Namun begitu, Kasihhati menegaskan, bahwa tidak ada jalan lain, bahwa setiap perjuangan selalu ada aral yang melintang dan duri yang menghujam. Maka kita harus membuang aral dan duri tersebut agar tak menjadi perpecahan dalam organisasi.

·         "Oleh karena itu, segala bentuk perpecahan diantara kita, sudah harus dihentikan dengan segera demi menjaga persatuan dan kesatuan keluarga besar FPII." Pungkasnya. (JBN / FPII)

Komentar

Postingan Populer