TOPAN RI PERTANYAKAN LEGALITAS LAHAN PTPN 1 DAN PT. KAI YANG DIGUNAKAN PEMKO LANGSA
TOPAN
RI PERTANYAKAN LEGALITAS LAHAN PTPN 1 DAN PT. KAI YANG DIGUNAKAN PEMKO LANGSA
Jurnal Bayangkara News - Langsa, Terkait bantahan Pemerintah Kota Langsa yang
menyatakan, Tiga Proyek Otsus 2017 tidak mungkin gagal, ternyata menuai kritik
dari berbagai pihak. Kali ini datang dari LSM Topan RI yang mempertanyakan
legalitas secara administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan tentang
pembebasan lahan PTPN 1 dan pemanfaatan lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota Langsa.
“Hendaknya pernyataan tersebut dikuatkan dengan administrasi dan
disertai dokumen yang dapat dipertanggung jawabkan secara undang-undang. Negara
ini Negara Hukum, jangan hanya ngomong saja,” demikian ujar Ketua LSM Topan RI,
Langsa, Agustam Efendi, Selasa 14/11/2017 di Langsa.
Ia juga mengatakan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan
adanya penarikan Dana Pertama (DP) hingga 30 persen terhadap pembangunan proyek
fisik di area lahan yang masih sengketa dengan PTPN 1 maupun dengan PT. KAI.
“Jika seperti ini kejadiannya, bagaimana kesimpulan Keuangan
Negara, apakah dikembalikan kepada Keuangan Negara atau diambil kebijakan oleh
pejabat Kota Langsa.
Lahannya saja belum beres, namun uang DP untuk proyek fisiknya
sudah ditarik” ujar Efendi Agustam atau biasa disapa Tgk. Wayla itu.
Apabila ada indikasi tindakan yang merugikan Keuangan Negara,
lanjut Agustam, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat menelusuri
indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sementara Kepala Bagian Humas PTPN 1 Langsa, Ernawati yang
dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, untuk perluasan Taman Hutan Kota
saat ini izinnya tinggal menunggu persetujuan pihak pemegang saham. ( Tim JBN
Aceh )
Komentar
Posting Komentar