KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI


KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT

MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI




Jurnal Bayangkara News - Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil ungkap yang dilaksanakan dihalaman Mapolda Jabar jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu (9/5/18).

Pemusnahan barang bukti hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba berdasarkan dari hasil 7 (tujuh) laporan, 8 (delapan) orang tersangka, dengan jumlah barang bukti Sabu sebanyak 28.191,79 (dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh sembilan) gram, Ekstasi sebanyak 1.510 (seribu lima ratus sepuluh) butir, dan Miras sebanyak 7000 (tujuh ribu) Botol Miras berbagai macam merk.

Pasal yang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diantaranya Pasal 114 (2) UU No.35 Ta.2009 tentang Narkotika : "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram paling singkat diancam hukuman 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau hukuman mati." dan Pasal 112 (2) UU No.35 Ta.2009 tentang Narkotika : "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram paling singkat diancam hukuman 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup."


Dalam laporan pertama tersangka Mustafa Als Nyak bin Idris Sulaeman dan M Syahril Als Caen bin Abdul Latif, TKP di daerah Puri Agung II Blok E No.29 RT.06/RW.06 Kelurahan Mangsan Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dan Bukit Balerang Blok D No.1 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Barang bukti 10 paket sabu dalam plastik klip bening seberat 1.011,22 gram, 8 paket besar sabu di dalam ember diisi stempet merah, 4 paket sedang sabu dan 1 paket kecil sabu di dalam speaker, 10 paket besar sabu di dalam tabung gas elpiji dan 6 paket besar sabu dengan berat total 25.566,19 gram , mereka berdua akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dalam laporan ke dua, tersangka M Ariyanto Aks Messi bin Anto Suwarno, TKP di Kampung Cibeber Hilir RT.02/RW.02 Giri Asih Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, barang bukti 724 butir Inek terdiri dari 679 inek berbentuk segi 8 warna merah muda sebanyak 45 butir inek warna merah bata, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan ke tiga tersangka Yugwan Als Iwan bin Endang, TKP Jalan Sindang sari Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi, barang bukti dua paket sedang sabu di dalam plastik bening, dan tiga paket sedang sabu di dalam plastik bening jumlah total 507.75 gram , tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2( UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Laporan ke 4, tersangka Murniwati Sinaga binti Antonius Sinaga, TKP Bandara Husein Sastranegara, barang bukti satu paket sedang sabu seberst 491,85 gram, tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 , laporan ke lima, tersangka Hendri Mukyana bin Suarna Mukyana, TKP Komplek Taman Holis Indah Blok G.4 No.45 RT.05/RW.08 Kelurahan Cigondewah Rahayu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, barang bukti 786 butir ekstasi, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan ke lima, tersangka Hendri Mukyana bin Suarna Mukyana, TKP Komplek Taman Holis Indah Blok G.4 No.45 RT.05/RW.08 Kelurahan Cigondewah Rahayu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, barang bukti 786 butir ekstasi, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan ke enam, tersangka Indah Fajar wati binti Laston Sidabutan(alm), TKP Bandara Husen Sastranegara, barang bukti satu paket sedang sabu seberat 614,79 gram, tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan laporan ke tujuh ,tersangka Enruco Harrjo bin Suganto, TKP Jalan Ciwidey Tengah No.1 RT.04/RW.10 Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, barang bukti 7000 botol miras berbagai macam merk, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Bandung No.09 tahun 2010 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol dan peraturan lain yang bersangkutan diancam denda Rp.1.000.000,-

Dalam pemusnahannya Kapolda didampingi Wakapolda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News ikut menyaksikannya, memusnahkan Miras dengan cara dilindas pake stoom. Untuk Narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke larutan dengan di campur asam sulfat.(Ponidi G - Tim JBN / Tim Pokja Polda Jabar)


Komentar

Postingan Populer