KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Jurnal Bayangkara News - Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar telah melaksanakan pemusnahan barang
bukti hasil ungkap yang dilaksanakan dihalaman Mapolda Jabar jalan Soekarno
Hatta Bandung, Rabu (9/5/18).
Pemusnahan barang bukti hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba berdasarkan
dari hasil 7 (tujuh) laporan, 8 (delapan) orang tersangka, dengan jumlah barang
bukti Sabu sebanyak 28.191,79 (dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh
satu koma tujuh puluh sembilan) gram, Ekstasi sebanyak 1.510 (seribu lima ratus
sepuluh) butir, dan Miras sebanyak 7000 (tujuh ribu) Botol Miras berbagai macam
merk.
Pasal yang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diantaranya Pasal
114 (2) UU No.35 Ta.2009 tentang Narkotika : "Setiap orang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan
tanaman lebih dari 5 (lima) gram paling singkat diancam hukuman 6 (enam) tahun
paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau hukuman mati." dan
Pasal 112 (2) UU No.35 Ta.2009 tentang Narkotika : "Setiap orang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram paling singkat diancam
hukuman 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur
hidup."
Dalam laporan pertama tersangka Mustafa Als Nyak bin Idris Sulaeman dan M
Syahril Als Caen bin Abdul Latif, TKP di daerah Puri Agung II Blok E No.29
RT.06/RW.06 Kelurahan Mangsan Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dan Bukit Balerang
Blok D No.1 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Barang bukti
10 paket sabu dalam plastik klip bening seberat 1.011,22 gram, 8 paket besar
sabu di dalam ember diisi stempet merah, 4 paket sedang sabu dan 1 paket kecil
sabu di dalam speaker, 10 paket besar sabu di dalam tabung gas elpiji dan 6
paket besar sabu dengan berat total 25.566,19 gram , mereka berdua akan dikenai
pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotik.
Dalam laporan ke dua, tersangka M Ariyanto Aks Messi bin Anto Suwarno, TKP di
Kampung Cibeber Hilir RT.02/RW.02 Giri Asih Kecamatan Batujajar Kabupaten
Bandung Barat, barang bukti 724 butir Inek terdiri dari 679 inek berbentuk segi
8 warna merah muda sebanyak 45 butir inek warna merah bata, tersangka dikenai pasal
114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan ke tiga tersangka Yugwan Als Iwan bin Endang, TKP Jalan Sindang sari
Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi, barang bukti dua paket sedang sabu di
dalam plastik bening, dan tiga paket sedang sabu di dalam plastik bening jumlah
total 507.75 gram , tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2(
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan ke 4, tersangka Murniwati Sinaga binti Antonius Sinaga, TKP Bandara
Husein Sastranegara, barang bukti satu paket sedang sabu seberst 491,85 gram,
tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 , laporan ke lima,
tersangka Hendri Mukyana bin Suarna Mukyana, TKP Komplek Taman Holis Indah Blok
G.4 No.45 RT.05/RW.08 Kelurahan Cigondewah Rahayu Kecamatan Bandung Kulon Kota
Bandung, barang bukti 786 butir ekstasi, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2)
dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan ke lima, tersangka Hendri Mukyana bin Suarna Mukyana, TKP Komplek Taman
Holis Indah Blok G.4 No.45 RT.05/RW.08 Kelurahan Cigondewah Rahayu Kecamatan
Bandung Kulon Kota Bandung, barang bukti 786 butir ekstasi, tersangka dikenai
pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Laporan ke enam, tersangka Indah Fajar wati binti Laston Sidabutan(alm), TKP
Bandara Husen Sastranegara, barang bukti satu paket sedang sabu seberat 614,79
gram, tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Dan laporan ke tujuh ,tersangka Enruco Harrjo bin Suganto, TKP Jalan Ciwidey
Tengah No.1 RT.04/RW.10 Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung,
barang bukti 7000 botol miras berbagai macam merk, tersangka dikenai pasal 2
ayat (1) Perda Kabupaten Bandung No.09 tahun 2010 tentang pelarangan peredaran
dan penggunaan minuman beralkohol dan peraturan lain yang bersangkutan diancam denda Rp.1.000.000,-
Dalam pemusnahannya Kapolda didampingi Wakapolda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat
dan Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News ikut menyaksikannya, memusnahkan Miras dengan cara dilindas pake stoom. Untuk
Narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke larutan
dengan di campur asam sulfat.(Ponidi G - Tim JBN / Tim Pokja Polda Jabar)
Komentar
Posting Komentar