KAPOLRI TITO KARNAVIAN :
Ini Instruksi Kapolri,
JAGA MARWAH POLRI Jelang Pilkada 2018
Jurnal Bayangkara
News, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa
seluruh personel kepolisian di Tanah Air harus netral dalam Pilkada Serentak
2018 yang akan diselenggarakan 27 Juni 2018.
Demi menjaga netralitas anggota Polri maupun PNS Polri, Kapolri mengeluarkan instruksi bagi seluruh jajarannya.
Intruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tersebut tertuang dalam surat nomor: INS/1/VI/HUK.5.2/2018.
Terdapat enam butir instruksi yang disampaikan Kapolri dan ditujukan kepada seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di seluruh Tanah Air.
Pertama; Dilarang menjadi tim sukses, memberikan dukungan ataupun menyediakan
bantuan fasilitas Polri untuk kepentingan politik pasangan calon Pilkada.
Kedua; Dilarang menerima atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan,
ataupun bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kepentingan politik
dalam Pilkada Serentak 2018.
Ketiga; Dilarang menghadiri kegiatan politik Pilkada dan berfoto bersama
pasangan calon Pilkada, termasuk mengeksposnya ke media sosial.
Keempat; Dilarang melakukan kampanye hitam (blackcampaign) menganjurkan
golongan putih (golput) dan menyatakan dukungan terhadap pasangan calon Pilkada
Serentak 2018.
Kelima; Agar memantapkan soliditas internal Polri dan meningkatkan sinergi
TNI-Polri serta dengan komponen bangsa lainnya dalam melaksanakan pengamanan
Pilkada Serentak 2018.
Keenam; Memberikan darma bakti terbaik dalam melaksanakan tugas dan jadikan
sebagai ladang ibadah dengan mematuhi aturan hukum serta hindari pelanggaran
sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri.
Intruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Prof H.
Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, tanggal 25 Juni 2018.(Red-JBN).
Komentar
Posting Komentar