Pembangunan Gedung Kantor Sudin Damkar Jaktim Diatas Tanah Berperkara
Pembangunan
Gedung
Kantor Sudin
Damkar Jaktim
Diatas
Tanah Berperkara
Jurnal Bayangkara News, Jakarta (22-07-2018) - Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakata yg akan membangun Gedung Kantor Sidin Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diatas tanah seluas 11.021 M2, diduga bermasalah.
Rencana pembangunan
gedung damkar yang berada di ujung huk Jalan Pemuda prapatan lampu merah Jl.
Jend. Ahmad Yani by Pass RT 001 RW 014 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim
ini telah dilelang dgn Nomor Kode : 34541127, dengan nilai pagu paket
Rp.69.435.651.622.00,-,
Hal tersebut
disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris H. Achmad Bin H. Kosim saat konprensi pers
di Sekretrariat PAMSUS33 LSM-PELOPOR, Jalan Rawajati Timur I, Rawajati, Jakarta
Selatan, Minggu (22/07/18)
Mustika Sani SH, salah
seorang Kuasa Hukum Ahli Waris menjelaskan, Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan
Gedung Damkar dalam Anggaran APBD Tahun 2018,
diduga tanahnya bermasalah permasalahannya, sampai sekarang tanah seluas
11.021 M2 tersebut statusnya masih absah milik H. Achmad Bin H. Kosim dan M.
Napis Bin H. Asmuni, sebagai Ahli Waris/ cucu H. Muhamad Zen, yg merupakan
tanah rest (sisa) EV Nomor 5729, Surat Ukur/ Meetbrief No. 1844, tercatat di
Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta dan terdaftar di buku register Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Prov. DKI Jakarta.
lanjutnya, Semasa
Orangtua H. Achmad dan M. Napis masih hidup sebagian tanah tersebut seluas
8.600 M2 diurus dan dijaga oleh Supardjo, sbg penanggung jawab terhadap 49
Kepala Keluarga yg mengontrak sejak tahun 1978.
Berdasarkan penelusuran
Tim Investigasi PAMSUS33 LSM- PELOPOR, diketahui Pemda DKI Jakarta seakan-akan
telah membeli tanah tersebut untuk Pembangunan
Gedung Damkar Jaktim, pada hal tanah yg dibeli Pemda DKI Jakarta letak tanahnya
bukan di Lokasi tanah tersebut, melainkan Pemda DKI Jakarta telah membeli tanah
seluas 11. 021 M2 dalam 2 (dua)
Sertifikat atas nama Liem Mie Bo, Seritifikat No. 01880, seluas 8.511 M2,
terletak di RT 011 RW 011, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim dan
Sertifikat No. 01508, seluas 1.309 M2, terletak di RT 001 RW 002, Kel.
Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim, beralaskan dasar kepemilikannya EV Nomor.
15550.
Berdasarkan fakta
legalitas tersebut yg menunjukkan bahwa tanah milik H. Achmad Bin H. Kosim dan
M. Napis Bin H. Asmuni (Penggugat) telah diserobot dan digunakan secara melawan
hukum, oleh karenanya mereka mengajukan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui PN Jaktim dgn Nomor Perkara:
281/Pdt.6/2018/PN. JKT Tim, terhadap Lie Mie Bo (Tergugat I) dan Kepala Dinas
Damkar Jaktim (Tergugat III).
Ditempat yang sama,
Direktur Eksekutif Setgab LSM- PELOPOR, Marao S Hasibuan yg mengkomandani
PAMSUS33 LSM- PELOPOR Law Office selaku Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan, Memang begitulah adanya, kami sdh beberapa
kali memberikan peringatan melalui surat ( Somasi) kepada Damkar Jaktim maupun
Pemda DKI Jakarta, namun tidak pernah ditanggapi, jadi demi membela warga yg
sangat dirugikan tanahnya diserobot terpaksa kami menepuh jalur hukum sebagai
upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
"Law Office Pamsus
33 Pelopor kami bentuk memang khusus untuk memperjuangkan tanah rakyat yg
diserobot oleh pihak2 yg tidak bertanggungjawab, baik itu perseorangan, swasta,
maupun oleh campur tangan oknum Pejabat Pemerintah. Insya Allah, kami Pamsus 33
Pelopor akan maju terus, dan Sidang selanjutnya atas perkara tersebut akan
dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juli 2018, " ucapnya.
Hingga berita ini
ditayangkan, konfirmasi kepada Intansi terkait belum dapat diperoleh tanggapannya. (sumber:
LSM-PELOPOR/wes)..... (Red-JBN)
Komentar
Posting Komentar