Kejati Dan KPK Kerjasama Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Kota Langsa


Kejati Dan KPK Kerjasama
Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah 
Di Kota Langsa



Jurnal Bayangkara News, Kota Langsa - Perkara dugaan korupsi penggelembungan harga tanah  sumber dana Otsus dan APBA tahun 2013 Rp. 7 miliar lebih  mengendap di Kejaksaan Negeri Langsa selama 5 tahun, telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan berbagai media massa,  akhirnya Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi kerjasama untuk ungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bakal menyeret Pihak KJPP sebagai pembuat opini pengelembungan harga tanah dan penjual tanah Sufyanto dan Yulizar serta para pejabat Pemerintah terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H.  menyampaikan kepada wartawan, Kamis (23/08/18) bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Aceh  terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah   untuk Kampung Nelayan Kota Langsa  seluas 14 hektar  sumber dana Otsus dan APBA tahun anggaran 2013  dengan nilai pembelian lebih dari 7 miliar, pihaknya sudah meminta bantuan  dan ahli koordinasi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi  melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Untuk kasus diatas, kita sudah minta asistensi dan ahli korsup KPK melalui Kejati Aceh" disampaikan oleh Teuku Rahmatsyah kepada wartawan.
Perkara dugaan mega korupsi yang bakal menjerat pelaku secara berjamaah  merupakan pengakhiran  dugaan dramatisir  permainan hukum dengan cara mengamankan kasus yang sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Langsa.
Pengelembungan harga tanah seluas 14 hektar yang dibeli menggunakan uang Pemerintah  selaku penjual tanah  adalah Sufyanto disebut-sebut sangat dekat dengan Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah tokoh populer  masyarakat Kota Langsa yang jujur dan ta'at Agama dan Yulizar Istri Umar  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa. (W124- JBN Aceh)


Komentar

Postingan Populer