Kejati Dan KPK Kerjasama Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Kota Langsa
Kejati Dan KPK
Kerjasama
Ungkap Dugaan
Korupsi Pengadaan Tanah
Di Kota Langsa
Jurnal Bayangkara News, Kota Langsa - Perkara dugaan korupsi
penggelembungan harga tanah sumber dana Otsus dan APBA tahun 2013 Rp. 7
miliar lebih mengendap di Kejaksaan Negeri Langsa selama 5 tahun, telah
menjadi sorotan publik dan pemberitaan berbagai media massa, akhirnya
Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komisi Pemberantasan Korupsi kerjasama untuk
ungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bakal menyeret Pihak KJPP
sebagai pembuat opini pengelembungan harga tanah dan penjual tanah Sufyanto dan
Yulizar serta para pejabat Pemerintah terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H. menyampaikan kepada
wartawan, Kamis (23/08/18) bahwa pihak Kejaksaan Tinggi
Aceh terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk
Kampung Nelayan Kota Langsa seluas 14 hektar sumber dana Otsus dan
APBA tahun anggaran 2013 dengan nilai pembelian lebih dari 7 miliar,
pihaknya sudah meminta bantuan dan ahli koordinasi supervisi Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Untuk kasus diatas,
kita sudah minta asistensi dan ahli korsup KPK melalui Kejati Aceh" disampaikan
oleh Teuku Rahmatsyah kepada wartawan.
Perkara dugaan mega korupsi
yang bakal menjerat pelaku secara berjamaah merupakan pengakhiran
dugaan dramatisir permainan hukum dengan cara mengamankan kasus yang
sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Langsa.
Pengelembungan harga tanah
seluas 14 hektar yang dibeli menggunakan uang Pemerintah selaku penjual
tanah adalah Sufyanto disebut-sebut sangat dekat dengan Walikota Langsa
Tgk. Usman Abdullah tokoh populer masyarakat Kota Langsa yang jujur dan
ta'at Agama dan Yulizar Istri Umar Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa.
(W124- JBN Aceh)
Komentar
Posting Komentar