Kuasa Hukum Korban Penganiayaan! Ini Langkah Pencerahan Hukum Kepada Penegak Hukum


 Kuasa Hukum Korban Penganiayaan!       Ini Langkah Pencerahan Hukum           Kepada Penegak Hukum


Kuasa Hukum Korban, D.R Andre Y. Manulang, SH. MH, MA. (Pertama Kanan) dan Umbu R. Samapati, SH.


Jurnal Bayangkara News, NTT - Jumat (24-08-2018) Kuasa hukum korban pemukulan polisi sektor Kecamatan Umbu Rau Nggay, Umbu Dolu Kaha, Warga Kampung Kapaku, Desa Padira Tanah, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah tanggal 27 April 2018, yakni Umbu R.Samapati, S.H dan D.R Andre Y Manulang,S.H,M.H,MA, mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sumba Barat sebagaimana sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Barat selain ingin mendudukam persoalan hukum sesungguhnya,


Serta ingin memberi pencerahan terhadap penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar dalam hal penegakan hukum tidak menurut kemauannya tapi harus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Andre Y Manulang, S.H, M.H dan Umbu R.Samapati, S.H menyampaikan hal itu usai sidang praperadilan di halaman kantor pengadilan negeri Waikabubak, Sumba Barat, Jumat (23/8/2018).

Dikatakan, proses penegakan hukum yang benar maka rakyat kecil daerah ini juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan adil.

Dalam hal penanganan perkara, demikian Andre, penyidik kepolisian harus mencari barang bukti dahulu baru menentukan tersangkanya. Dan bukan dibalik menangkap dan menahan pelaku dahulu baru mencari barang bukti. Apalagi korban babak belur setelah berada disel kepolisian Polres Sumba Barat.

Proses penanganan perkara seperti itu salah dan harus dilawan untuk untuk mendudukan proses penanganan sebuah kasus sesungguhnya sesuai hukum acara yang berlaku.

Proses penegakan hukum yang benar berdasarkan hukum acara dibuat agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Harapan ke depan aparat kepolisian lebih profesional dalam menegakan hukum.di daerah ini. (Sumber AYM) - JBN.


Komentar

Postingan Populer