Kuasa Hukum Korban Penganiayaan! Ini Langkah Pencerahan Hukum Kepada Penegak Hukum
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan! Ini Langkah Pencerahan Hukum Kepada Penegak Hukum
Kuasa Hukum Korban, D.R Andre Y. Manulang, SH. MH, MA. (Pertama Kanan) dan Umbu R. Samapati, SH.
Jurnal Bayangkara News, NTT - Jumat (24-08-2018) Kuasa hukum korban pemukulan polisi sektor Kecamatan Umbu Rau
Nggay, Umbu Dolu Kaha, Warga Kampung Kapaku, Desa Padira Tanah, Kecamatan Umbu
Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah tanggal 27 April 2018, yakni Umbu R.Samapati,
S.H dan D.R Andre Y Manulang,S.H,M.H,MA, mengatakan, gugatan
praperadilan terhadap Kapolres Sumba Barat sebagaimana sedang disidangkan di
Pengadilan Negeri Sumba Barat selain ingin mendudukam persoalan hukum
sesungguhnya,
Serta ingin memberi
pencerahan terhadap penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar dalam hal
penegakan hukum tidak menurut kemauannya tapi harus berjalan sesuai hukum acara
yang berlaku.
Kuasa hukum korban,
Andre Y Manulang, S.H, M.H dan Umbu R.Samapati, S.H menyampaikan hal itu usai
sidang praperadilan di halaman kantor pengadilan negeri Waikabubak, Sumba
Barat, Jumat (23/8/2018).
Dikatakan, proses
penegakan hukum yang benar maka rakyat kecil daerah ini juga mendapatkan
perlakuan hukum yang sama dan adil.
Dalam hal penanganan
perkara, demikian Andre, penyidik kepolisian harus mencari barang bukti dahulu
baru menentukan tersangkanya. Dan bukan dibalik menangkap dan menahan pelaku
dahulu baru mencari barang bukti. Apalagi korban babak belur setelah berada
disel kepolisian Polres Sumba Barat.
Proses penanganan
perkara seperti itu salah dan harus dilawan untuk untuk mendudukan proses
penanganan sebuah kasus sesungguhnya sesuai hukum acara yang berlaku.
Proses penegakan hukum
yang benar berdasarkan hukum acara dibuat agar tidak terjadi pelanggaran hak
asasi manusia. Harapan ke depan aparat kepolisian lebih profesional dalam
menegakan hukum.di daerah ini. (Sumber AYM) - JBN.
Komentar
Posting Komentar