Pemilik Tanah Sering Diganggu, Kuasa Hukum Pasang Plank


Pemilik Tanah Sering Diganggu,
 Kuasa Hukum Pasang Plank



Jurnal Bayangkara News, Jakarta - (08-08-2018) Setelah cukup lama menanti itikad baik dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah seluas +/- 4.450 M2 berlokasi di huk ujung jalan pertigaan lampu merah di Jl. Raya TMP – Kalibata / Jl. Raya Pasar Minggu RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel, yang diduga menggunakan "Surat Bodong" mengembalikan tanah tersebut, dan menimbang setelah Tergugat I atas nama Aminah dipanggil dengan patut dua kali berturut-turut untuk hadir dipersidangan PN Jaksel tidak datang, dan juga setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Instansi terkait yang berwenang.

 M. Napis Bin H. Asmuni Bin H.M. Zen (Penggugat) diwakili Kuasa Hukumnya dari TEAM PAMSUS 33 LSM-PELOPOR  hari ini memasang plank pemberitahuan publik mengenai status tersebut secara terbuka  mengenai Status Tanah tersebut secara terbuka, agar tanah tersebut tidak kembali diganggu / dikuasai / digunakan pihak-pihak yg tidak bertanggungjawab dengan berbagai cara yang melawan hukum.

" Ahli waris, M. Nafis (sedang memegang surat), bersama Kuasa Hukum, Mustika Sani, SH. MH. (Baju Batik), Sirepa Karepesina, SH. (Pakai Topi), dan Direktir Eksekutif LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan (Peci Merah)."


"Penggugat yang sudah tua dan sakit-sakitan sangat terganggu dengan beberapa kali didatangi rumahnya oleh pihak yang mengaku sebagai "Calon Pembeli" yang diduga dari pihak yg ingin kembali menguasai tanah tersebut.

Mungkin mereka tahu dalam persidangan Tegugat I tidak hadir dua kali  berturut-turut, yang hadir hanya Tergugat II dan Tergugat III padahal keduanya (Tergugat II dan Tergugat III) dalam persidangan sebelumnya dengan Objek Perkara yang sama sudah dikalahkan oleh Tergugat I, dan hal itu bisa saja disimpulkan oleh mereka siapa Pemilik Sah tanah tersebut," Jelas Mustika Sani, SH. MH di lokasi pemasangan plank, Rabu (08/08/18).

Lanjutnya, kita semua paham bahwa obyek yang sedang dalam proses berperkara di Pengadilan tidak boleh diperjual belikan. Kalau bicara baik-baik dengan kita selaku Kuasa Hukum hal itu akan terang benderang semuanya. Kita percaya dan menghormati hukum, wajib mentaati semua proses persidangan sampai selesai, dan kita juga harus menjaga / melindungi Objek Perkara sebab kewajiban dan tanggungjawab kita termasuk lingkup Non-Litigasi, apalagi setelah kita kaji dengan seksama berdasarkan  yuridis formal dan legalitas formal Objek  Perkara tersebut absah milik Principal kita.

" Mengenai Putusan Pengadilan tentu kita serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yg menangani Perkara tersebut. Kita pasang Plank dengan tujuan itu," tegas Mustika Sani, SH. MH. yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Kuasa Hukum Alih Waris, M. Nafis kepada awak media.
                                                                                                                              
Ditempat yang sama, Koordinator Tim Kuasa Hukum,    Sirepa  Karepesina, SH juga menuturkan, sepanjang pengalaman kami menangani perkara kepemilikan tanah, datangnya "Calon Pembeli" kepada Principal yang sebenarnya hanya bertujuan mengganggu dengan cara membujuk, mengiming-iming, bahkan terkadang menakut-nakuti  pemilik yang Sah, itu salah satu modus untuk mengganggu jalannya proses persidangan perkara tersebut. Oleh karenanya untuk menjaga, melindungi dan mengumumkan status tanah, kami pasang Plank.
                                                                                                                                                 
"Menurut rencana, sambil menunggu selesainya Proses Persidangan, di lokasi tersebut akan dipergunakan oleh warga utk kegiatan Perayaan HUT RI, Bazar, dan kegiatan terkait Iedul Adha dan kegiatan Sosial Ekonomi lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

M.Nafis sebagai Alih Waris saat diwawancarai Wartawan menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Huk Jalan Raya Pasar Minggu - Jalan TMP. Kalibata RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel merupakan tanah orang tuanya yang bernama Asmuni.

" Dulu ini pohon karet semua, malah saya yang membabat/memotong pohon-pohon yang tumbuh disini. Tapi kenapa ada orang yang mengklaim sebagai pemilik malah sampai saling menggugat antara Aminah (Tergugat I) vs Tjong Agus Suryadi (Tergugat II) yang mana dimenangkan oleh Aminah.

"Iya memang banyak yang mendatangi saya. Mengiming-imingi duit untuk membeli tanah tersebut. Malah lusa (jumat) ada yang mengajak saya ke Notaris untuk Akta Jual Beli (AJB)," tuturnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Eksekutif  LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan sebagai kuasa untuk memasuki, menduduki, menempati tanah Alih Waris dalam hal ini M. Nafis,  LSM-PELOPOR sedang berkoordinasi dengan  RT, RW dan Kelurahan setempat untuk melakukan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke-73.
                                                                       
Dari pantauan Team LSM-PELOPOR, jalannya proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jaksel, memang Tergugat I ataupun Kuasa Hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Disamping Alih Waris, Kuasa Hukum Alih Waris, Pengurus LSM-PELOPOR, tampak hadir Ketua RT 006 Yahya, dan penjaga tanah sengketa tersebut, Fuad yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Sumber : LSM-PELOPOR (Red-JBN)


Komentar

Postingan Populer