Pemilik Tanah Sering Diganggu, Kuasa Hukum Pasang Plank
Pemilik
Tanah Sering Diganggu,
Kuasa Hukum Pasang Plank
Jurnal Bayangkara News, Jakarta - (08-08-2018) Setelah cukup
lama menanti itikad baik dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah
seluas +/- 4.450 M2 berlokasi di huk ujung jalan pertigaan lampu merah di Jl.
Raya TMP – Kalibata / Jl. Raya Pasar Minggu RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga,
Kec. Pancoran, Jaksel, yang diduga menggunakan "Surat Bodong"
mengembalikan tanah tersebut, dan menimbang setelah Tergugat I atas nama Aminah
dipanggil dengan patut dua kali berturut-turut untuk hadir dipersidangan PN Jaksel
tidak datang, dan juga setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Instansi
terkait yang berwenang.
M. Napis Bin H. Asmuni Bin H.M. Zen
(Penggugat) diwakili Kuasa Hukumnya dari TEAM PAMSUS 33 LSM-PELOPOR hari ini memasang plank pemberitahuan publik
mengenai status tersebut secara terbuka
mengenai Status Tanah tersebut secara terbuka, agar tanah tersebut tidak
kembali diganggu / dikuasai / digunakan pihak-pihak yg tidak bertanggungjawab dengan
berbagai cara yang melawan hukum.
" Ahli waris, M. Nafis (sedang memegang surat), bersama Kuasa Hukum, Mustika Sani, SH. MH. (Baju Batik), Sirepa Karepesina, SH. (Pakai Topi), dan Direktir Eksekutif LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan (Peci Merah)."
"Penggugat yang sudah tua dan
sakit-sakitan sangat terganggu dengan beberapa kali didatangi rumahnya oleh
pihak yang mengaku sebagai "Calon Pembeli" yang diduga dari pihak yg
ingin kembali menguasai tanah tersebut.
Mungkin mereka tahu dalam persidangan
Tegugat I tidak hadir dua kali
berturut-turut, yang hadir hanya Tergugat II dan Tergugat III padahal
keduanya (Tergugat II dan Tergugat III) dalam persidangan sebelumnya dengan
Objek Perkara yang sama sudah dikalahkan oleh Tergugat I, dan hal itu bisa saja
disimpulkan oleh mereka siapa Pemilik Sah tanah tersebut," Jelas Mustika
Sani, SH. MH di lokasi pemasangan plank, Rabu (08/08/18).
Lanjutnya, kita semua paham bahwa obyek
yang sedang dalam proses berperkara di Pengadilan tidak boleh diperjual
belikan. Kalau bicara baik-baik dengan kita selaku Kuasa Hukum hal itu akan
terang benderang semuanya. Kita percaya dan menghormati hukum, wajib mentaati
semua proses persidangan sampai selesai, dan kita juga harus menjaga /
melindungi Objek Perkara sebab kewajiban dan tanggungjawab kita termasuk
lingkup Non-Litigasi, apalagi setelah kita kaji dengan seksama berdasarkan yuridis formal dan legalitas formal
Objek Perkara tersebut absah milik
Principal kita.
" Mengenai Putusan Pengadilan tentu
kita serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yg menangani Perkara
tersebut. Kita pasang Plank dengan tujuan itu," tegas Mustika Sani, SH.
MH. yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Kuasa Hukum Alih Waris, M. Nafis kepada
awak media.
Ditempat yang sama, Koordinator Tim
Kuasa Hukum, Sirepa Karepesina, SH juga menuturkan, sepanjang
pengalaman kami menangani perkara kepemilikan tanah, datangnya "Calon
Pembeli" kepada Principal yang sebenarnya hanya bertujuan mengganggu
dengan cara membujuk, mengiming-iming, bahkan terkadang menakut-nakuti pemilik yang Sah, itu salah satu modus untuk
mengganggu jalannya proses persidangan perkara tersebut. Oleh karenanya untuk
menjaga, melindungi dan mengumumkan status tanah, kami pasang Plank.
"Menurut rencana, sambil menunggu selesainya Proses Persidangan, di
lokasi tersebut akan dipergunakan oleh warga utk kegiatan Perayaan HUT RI,
Bazar, dan kegiatan terkait Iedul Adha dan kegiatan Sosial Ekonomi lainnya yang
bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
M.Nafis sebagai Alih Waris saat diwawancarai
Wartawan menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Huk Jalan Raya Pasar Minggu -
Jalan TMP. Kalibata RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel
merupakan tanah orang tuanya yang bernama Asmuni.
" Dulu ini pohon karet semua, malah
saya yang membabat/memotong pohon-pohon yang tumbuh disini. Tapi kenapa ada
orang yang mengklaim sebagai pemilik malah sampai saling menggugat antara
Aminah (Tergugat I) vs Tjong Agus Suryadi (Tergugat II) yang mana dimenangkan
oleh Aminah.
"Iya memang banyak yang mendatangi
saya. Mengiming-imingi duit untuk membeli tanah tersebut. Malah lusa (jumat)
ada yang mengajak saya ke Notaris untuk Akta Jual Beli (AJB)," tuturnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Direktur
Eksekutif LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan
sebagai kuasa untuk memasuki, menduduki, menempati tanah Alih Waris dalam hal
ini M. Nafis, LSM-PELOPOR sedang
berkoordinasi dengan RT, RW dan
Kelurahan setempat untuk melakukan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari
Kemerdekaan RI yang ke-73.
Dari pantauan Team LSM-PELOPOR, jalannya
proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jaksel, memang
Tergugat I ataupun Kuasa Hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Disamping Alih Waris, Kuasa Hukum Alih
Waris, Pengurus LSM-PELOPOR, tampak hadir Ketua RT 006 Yahya, dan penjaga tanah
sengketa tersebut, Fuad yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Sumber : LSM-PELOPOR (Red-JBN)
Komentar
Posting Komentar