Ketua Presidium FPII Hadiri Pembubaran IMO dan Pembentukan MOI
Ketua
Presidium FPII
Hadiri
Pembubaran IMO dan Pembentukan MOI
Jurnal Bayangkara
News, JAKARTA,
– Ikatan Media Online (IMO) Indonesia resmi membubarkan diri. Pembubaran diri
IMO Indonesia tersebut terjadi dalam Musyawarah Nasional (Munas) I yang
berlangsung di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, 27-28 September 2018. Pada
momen itu juga (pascapembubaran diri IMO Indonesia), terbentuk perkumpulan
Media Online Indonesia (MOI) sebagai salah satu wadah perusahaan online di
negeri ini.
Sebagaimana diketahui,
Munas I itu melahirkan beberapa poin yang disetujui Dewan Pendiri, Dewan
Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia. Agenda Munas I, IMO Indonesia resmi
membubarkan diri. Dengan demikian organisasi yang dibentuk sejak setahun yang
lalu ini tidak lagi dapat berfungsi.
Pada sidang paripurna
Munas I yang diikuti 27 ketua DPW IMO se Indonesia, Pengurus DPP dan Dewan
Pendiri tersebut, sekaligus membahas beberapa alasan IMO Indonesia membubarkan.
Salah satunya,
terjadinya disharmonisasi ditubuh IMO Indonesia. Kedua, tidak adanya koordinasi
dan komunikasi yang intens antar Pengurus Pusat dengan Dewan Pendiri, maupun
antarpengurus dan DPW se-Indonesia.
Ketiga, kepengurusan
pusat yang telah dibentuk Dewan Pendiri sekitar setahun yang lalu sifatnya
sementara dan uji coba. Jika dalam limit waktu yang ditentukan dianggap
organisasi ini tidak dapat berjalan dan berkembang, maka Dewan Pendiri memiliki
kewenangan penuh untuk merevisi dan mengganti kepengurusan yang telah
terbentuk, bahkan membubarkan organisasi IMO Indonesia atas persetujuan sedikitnya
2/3 dari kepengurusan DPW se-Indonesia.
Pembubaran IMO
Indonesia melalui Rapat Paripurna Munas I ini, resmi dilakukan melalui prosedur
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMO, dan dibubuhi tanda
tangan oleh 27 DPW se Indonesia, Dewan Pendiri dan Pengurus. Dengan demikian,
hasil Munas I IMO Indonesia menyatakan, bahwa IMO Indonesia resmi membubarkan
diri.
MOI untuk Kemajuan
Media Online di Indonesia
Sementara itu,
terbentuknya MOI merupakan wadah bagi perusahaan media online dan merupakan
langkah tepat untuk kemajuan media online di Indonesia. Pembentukannya diakui
secara legalitas formal, yakni telah mengantongi izin resmi dari Kementerian
Hukum dan HAM RI, akta pendirian, dan diikat oleh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga MOI, serta program kerja MOI.
Rapat yang dipimpin
Lasman Siahaan, SH, MH itu menunaikan beberapa tahapan Munas I. Antara lain,
paripurna dan pleno Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia, serta mengangkat
secara aklamasi salah satu Dewan Pendiri, Rudi Sembiring sebagai calon Ketua
Umum MOI . Dengan demikian Perkumpulan MOI resmi telah terbentuk dan dinakhodai
Rudi Sembiring.
Untuk melengkapi
kepengurusan di daerah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI juga telah menerbitkan
SK DPW se-Indonesia, serta kelengkapan legalitas lainnya. Ini dimaksudkan agar
DPW bekerja ekstra membesarkan MOI, termasuk membentuk Kepengurusan Perkumpulan
MOI di tingkat kabupaten/ kota se Indonesia.
ketua Presidium FPII
yang terlihat hadir ditengah tengah acara tersebut ketika dimintai statement
oleh wartawan mengatakan,taufik rahman Pendiri IMO yang juga ketua umum IPJI
adalah sahabat saya,ketika beliau mengundang saya untuk hadir di acara
Pembubaran IMO dan pembentukan MOI saya harus hadir untuk menghormati
Persahabatan kami apalagi IPJI dan FPII sama sama tergabung disekber pers
indonesia,harapan saya MOI kedepan maju dan tetap solid,dan tetap bersinergi
dengan organisasi lainnya,untuk pertanyaan lain nocomment,kasihhati menutup
pembicaraan sambil tersenyum
Komentar
Posting Komentar