Korupsi Dana Hibah Rp 3,9 Miliar, Enam ASN Kabupaten Tasikmalaya jadi Tersangka
Korupsi
Dana Hibah Rp 3,9 Miliar,
Enam
ASN Kabupaten Tasikmalaya jadi Tersangka
Jurnal Bayangkara News, Bandung.- Polda Jawa
Barat menetapkan sembilan orang tersangka atas tindak pidana korupsi dana hibah
organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Enam di
antaranya adalah aparatur sipil negara, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten
Tasikmalaya berinisial AK. Jumlah kerugian negara atas kasus tersebut mencapai
Rp 3,9 miliar.
"Jumlah tersangka ASN 6 orang dengan karir kepangkatan berbeda stratanya,
yang tertinggi adalah AK sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian kami juga
menangkap tiga orang lain, wiraswasta," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol
Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi, di
Mapolda Jawa Barat, Jumat, 16 November 2018.
Kesembilan tersangka yang dimaksud adalah AK (Sekda Kabupaten Tasikmalaya), MJ
(Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya), AR (Sekretaris DPKAD Kabupaten
Tasikmalaya), E (staf Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya), ARM (staf Bag
Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya), EA (staf Bag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya),
LSM (wiraswasta), M (wiraswasta), serta S alias IW (petani).
Untuk kasus ini Ditrkimsus Polda Jawa Barat sudah memeriksa 39 orang saksi.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya dua unit motor, dua unit mobil,
128 dokumen, sebidang tanah di Kecamatan Singaparna seluas 82 meter persegi,
serta uang tunai.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, pada tahun anggaran
2017, Kabupaten Tasikmalaya menganggarkan hibah dengan nama kegiatan belanja
dana hibah organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten
Tasikmaya tahun 2017. Anggaran itu
dialokasikan untuk instansi, organisasi kemasyarakan dan lembaga keagamaan
se-Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kegiatan Belanja Dana hibah Organisasi Kemasyarakatan, ada hibah untuk 21
yayasan/lembaga keagamaan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan oleh
beberapa oknum yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan warga sipil sehingga
menimbulkan kerugian negara.
Penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tersebut berawal
dari adanya perintah dari tersangka AK, MJ, E, kepada tersangka ARM dan
tersangka EA untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah.
Kemudian tersangka ARM dan tersangka EA menyuruh kepada tersangka LSM untuk
mencarikan yayasan penerima dana hibah. Selanjutnya tersangka LSM menyuruh
kepada tersangka M untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah. Setelah itu
tersangka M menyuruh kepada tersangka S untuk mencari yayasan dan membuatkan
proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.
Hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi kepada sejumlah pihak
sesuai dengan kesepakatan antara lain, ke-21 yayasan memperoleh 10% sebesar Rp.
395.000.000, tersangka S memperoleh Rp. 385.000.000, tersangka M memperoleh Rp.
682.500.000, tersangka LSM memperoleh Rp. 136.500.000, tersangka ARM dan
tersangka EA memperoleh Rp. 351.000.000, tersangka AK memperoleh Rp.
1.400.000.000, tersangka MJ memperoleh Rp. 350.000.000, tersangka E memperoleh
Rp. 70.000.000, tersangka AR sebesar Rp. 105.000.000.
Berdasarkan perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya
nomor 700/1129/Inspektorat, tanggal 28 September 2018 dengan hasil bahwa dalam
program belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan Kabupaten Tasikmalaya
untuk 21 yayasan dan lembaga keagamaan yang bersumber dari dana APBD tahun
anggaran 2017 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.900.000.000.
Atas kasus ini, dia menambahkan, seluruh pemeriksaan sudah dilakukan.
Koordinasi dengan kejaksaan pun dilakukan dengan berkas yang dinyatakan
lengkap. "Kasus ini sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan dan sudah
dinyatakan p21 (lengkap). Selesai ini kita akan serahkan ke kejaksaan,"
kata Agung. (Tim-JBN)
Komentar
Posting Komentar