Kuasa Hukum Pertanyakan Police Line Polres Metro Bekasi Kota?
Kuasa Hukum Pertanyakan Police Line
Polres Metro Bekasi Kota?
Jurnal Bayangkara News, Bekasi – Warga Kelurahan Jatimakmur Pondok Gede Kota Bekasi,
Yani Nurbayani, bingung dengan pemasangan policeline yang
dipasang diatas lokasi tanah miliknya di Jalan Kp. Bulak RT04/RW03, Kelurahan
Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Policeline itu,
dipasang pihak Kepolisian Polrestro Kota Bekasi pada 20 Desember 2018.
Kuasa
Hukum, Yani Nurbayani, Juanda menyesalkan tindakan Kepolisian yang sudah
memasang garis policeline dilokasi tanah milik kliennya.
Juanda menilai, policeline yang dilakukan Polres Kota Bekasi
tidak mendasar, karena pihaknya atau ahli waris tidak dalam bersengketa dengan
pihak manapun.
“Meski
selama ini banyak yang mengklaim tanah klien kami, tapi kami tidak pernah atau
dalam sengketa. bahkan kami, sudah sering meminta kepada para pihak
yang mengaku-ngaku itu agar mereka melayangkan gugatan,” tegas Juanda, Senin
(24/12/2018).
Dijelaskan
Juanda, policeline yang dilakukan berawal atas adanya
undangan permintaan klarifikasi oleh pihak Polres Metro Kota Bekasi kepada
kliennya, Yani Nurbayani, tepatnya pada 5 Desember 2018 terkait pelaporan,
Nimin Sanico dengan Laporan Polisi Nomor
LP/2479/K/XI/2018/SPKT/Resto Bks Kota pada tanggal 16 November 2018.
“Klien
kami dilaporkan NS lantaran memagar sekeliling tanahnya sendiri seluas 1.800
M2. Pelapor atas
nama ahli waris mengklaim bahwa tanah
seluas 3650 M2 yang terletak dikampung bulak RT01/RW13 merupakan tanah pelapor
yang mengaku selaku ahli waris,” katanya.
Anehnya
sambung Juanda, pengakuan pelapor NiminSanicoatasnama Ahli waris Kasam bin
Jalim yang tertera dalam surat undangan yang ditujukan ke kliennya, luasan
tanah yakni 2400M2.
“Sedangkan
tanah klien kami yang luasnya hanya kurang lebih 1800 M2. Dan ada keabsahan bukti kepemilikan atas nama Alm. Ahmad Surya Gumbira
yang merupakan ayah kandung Yani Nurbayani,” ungkapnya.
Selain
itu, lanjut Juanda, dirinya sangat menyayangkan kasus yang tengah dialami
kliennya karena tidak ada tindakan tegas dari lembaga negara terkiat maupun
penegak hukum kepada pihak-pihak atau oknum yang diduga sudah menjadi mafia
tanah diwilayah setempat.
Juanda
pun menduga, adanya keterlibatan mantan pegawai BPN hingga Kepala Desa atau
Lurah terdahulu didalam lingkaran gurita mafia tanah di Kota Bekasi.
“Seolah
olah ada pembiaran oleh penegak hukum, padahal masyarakat sudah dirugikan atas
ulah oknum mafia tanah yang mengaku-ngaku tanah orang lain tanpa memiliki dasar
bukti kepemilikan yang sah, termasuk keberadaan oknum-oknum preman yang diduga
terlibat berperan dalam persoalan kasus tanah Rawa Semut Kp. Bulak,” papar
Juanda.
Bahkan
kata Juanda, pelepasan hak atas tanah tahun 1976 yang tercatat pada Kantor
Kelurahan dan Kecamatan setempat tersebut sudah dilakukan pada Juni 1976.
“Artinya, para pelapor itu patut diduga kuat memegang atau masih menyimpan
girik bodong atau palsu,” imbuhnya.
Dikatakan
Juanda, meski legalitas bukti kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya sudah
lengkap dan tercatat serta diakui mulai dari RT dan RW dan di PPAT Kantor
Kelurahan dan Kecamatan Jatiasih, namun para oknum masih bebas berkolaborasi
merugikan masyarakat.
“Setiap
tahun juga kita taat bayar pajak, tapi kenapa klien kami ditekan tanpa dasar,
lain hal bila klien kami mengaku-ngaku atau memalsukan surat tanah tersebut,
inikan tidak. Bahkan saya menilai, lingkaran mafia tanah ini seperti menjadi
ATM oknum atau pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang selama ini menjadi
pendana setiap kasus tanah yang ada dilingkungan setempat untuk dikuasi dari
pemilik aslinya,” pungkas Juanda. (Iwn/JBN)
Harus diusut tuntas sampai akar akarnyaa , agar tidak terulang dan menjadi suatu pembelajaran untuk kedepannya .
BalasHapusKlo mafia" tanah sdh brmain ap pun bs sim salabim,...🤔🤭🤭
BalasHapusKun fayakun yg bener pasti menang bismilah
BalasHapus