POLDA JABAR UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK LOW EXPLOSIVE (PETASAN) TANPA IZIN
POLDA
JABAR UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK
LOW EXPLOSIVE (PETASAN) TANPA IZIN
Jurnal Bayangkara News, Jawa Barat – Senin (31/12/2018) Jajaran
Polda Jabar mengadakan konferensi pers hasil kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru
2019 , Sabtu (29/12/2018) sekitar jam 12.00 WIB, berawal dari informasi
masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan, atas dasar
LP/A/168/XII/2018/Polda Jabar/Res anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres
Indramayu langsung mendatangi tempat
yang berada di Desa Teluk agung Blok Bangkir Rt.06/03 kecamatan
Indramayu Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya tersangka
Sdri. Hj. CSH (selaku pengepul dan pemilik gudang), Sdr. OYM (selaku produsen
petasan), dan barang bukti diamankan ke
Mapolres Indramayu, serta barang bukti diangkut menggunakan 5 unit kendaraan
mobil truck guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara
Sdr. H. RSM (selaku pemilik gudang dan produsen petasan) masih dalam pengejaran
pihak kepolisian.
Modus operandi para
pelaku yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan sesuatu munisi atau sesuatu bahan peledak, maka
melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Darurat RI No.12 tahun 1951.
Pelaku terancam dengan
hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setingi-tingginya 20 tahun.... (Sumber BID HUMAS POLDA JABAR)
(VONI-Red
JBN)
Komentar
Posting Komentar