POLDA JABAR UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK LOW EXPLOSIVE (PETASAN) TANPA IZIN


POLDA JABAR UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK
 LOW EXPLOSIVE (PETASAN) TANPA IZIN



Jurnal Bayangkara News, Jawa Barat – Senin (31/12/2018) Jajaran Polda Jabar mengadakan konferensi pers hasil kegiatan operasi cipta kondisi  dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru 2019 , Sabtu (29/12/2018) sekitar jam 12.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan, atas dasar LP/A/168/XII/2018/Polda Jabar/Res anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu langsung mendatangi tempat  yang berada di Desa Teluk agung Blok Bangkir Rt.06/03 kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.


Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti berbagai jenis bahan peledak low explosive (petasan) sekitar 23.220.000 butir petasan jenis korek api, satu ember besi dan setengah karung kecil bromin, satu dus dan setengah karung belerang, satu dus potasium dan setengah karung kecil potasium, satu buah timbangan.

Selanjutnya tersangka Sdri. Hj. CSH (selaku pengepul dan pemilik gudang), Sdr. OYM (selaku produsen petasan),  dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu, serta barang bukti diangkut menggunakan 5 unit kendaraan mobil truck guna proses penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut. Sementara Sdr. H. RSM (selaku pemilik gudang dan produsen petasan) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Modus operandi para pelaku yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu munisi atau sesuatu bahan peledak, maka melanggar pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Darurat  RI No.12 tahun 1951.

Pelaku terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya 20 tahun.... (Sumber BID HUMAS POLDA JABAR) 
(VONI-Red JBN)


Komentar

Postingan Populer