BIMTEK PHPU 2019: Komitmen Mengawal Konstitusi Mahkamah Konstitusi dan Organsasi Advokat PERADAN


BIMTEK PHPU 2019: Komitmen Mengawal Konstitusi Mahkamah Konstitusi dan Organsasi Advokat PERADAN



Jurnal Bayangkara News, Bogor - (26/1/2019)  Rangkaian acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan II yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditutup oleh Wakil Ketua MK Prof. DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Sabtu (26/1/2019).

  
Sebelum menutup kegiatan, Prof. DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM mengatakan bahwa advokat juga merupakan aparatur penegak hukum. Bagi kami, aparatur penegak hukum tidak hanya polisi, tidak hanya jaksa, tidak hanya hakim  tetapi advokat juga bagian dari penegak hukum, ujar Aswanto.

Untuk itulah, lanjut Prof. DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM, MK pun membangun sinergitas dengan seluruh penegak hukum termasuk advokat. Hal ini agar sesama penegak hukum memiliki persepsi yang sama. Sehingga nanti kita bisa menjalani persidangan Pileg dan Pilpres dengan lancar, jelasnya.





Selain itu,  Prof. DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM juga menjelaskan bahwa ketika advokat mengajukan permohonan ke MK, harus menjunjung tinggi nilai-nilai filosofi yang menjadi lahirnya profesi advokat. Kalau kita baca filosofi lahirnya advokat, yang menjadi advokat dalam konteks agama ialah kiai, dalam organisasi persilatan adalah suhu. Sehingga, profesi advokat adalah suhu-suhu yang paham tentang segala aspek hukum, jelasnya dalam sambutan di hadapan para peserta bimtek.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Yang Mulia DR.Anwar Usman,S.H.,M.H dalam Ceramah kunci dan pembukaan acara BIMTEK (24/1/2019) menyampaikan bahwa Advokat tidak hanya memperjuangkan hukum yang berlaku tapi yang utama memperjuangkan Keadilan demi tegaknya rasa keadilan dan Organisasi Advokat baik PERADAN, KAI dan PERADIN dan Organisasi Advokat Lainnya adalah mitra mahkamah Konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum.


PERADAN akan selalu menjadi mitra Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan mengawal konstitusi untuk kepentingan bangsa dan negara, ujar Ketua Umum PERADAN Indranas Gaho saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan Ke-II di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Agung RI.

Acara yang berlangsung sejak 24 hingga 26 Januari 2019 ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi DR.Anwar Usman,S.H.,M.H dihadiri oleh Ketua Umum PERADAN Indranas Gaho, hadir juga Sekjen PERADAN DR.Hertanto Wijaya,S.H,.S.E,.M.H dan seluruh jajaran PIMNAS PERADAN bersama peserta Bimtek dari PERADAN sejumlah 50 orang.

PERADAN (Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara) sebagai organisasi advokat didirikan untuk menjawab keinginan para advokat dalam mewujudkan dan memperjuangkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi pencari keadilan. Persoalan kebangsaan dan Bhineka Tunggal Ika wajib menjujung tinggi Pancasila sebagai satu-satunya dasar dalam merawat NKRI dari segala aspek kebangsaan dan kenegaraan.

Sebelumnya pada Jumat (25/1/2019), sebagai rangkaian acara tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan materi tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Ia mengatakan hukum formil yang dapat menegakkan substansi yang ada pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya materiil. Hanya dengan hukum formillah substansi peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan, ujar Suhartoyo.

Menurutnya, tanpa hukum acara para advokat tidak bisa memperjuangkan hak-hak yang ada di dalam hukum materiil itu sendiri. Dia mengatakan, advokat merupakan pekerjaan yang dapat berdiri dimana saja meskipun ada etika yang harus dibatasi.
  
Terkait dengan permohonan, Suhartoyo memaparkan permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 4 rangkap. Kemudian, permohonan diajukan oleh kuasa hukum, permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum. Permohonan memuat, nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (e-mail), serta nomor telepon  dan seluler, serta NIK sesuai KTP dan kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum. Uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, penjelasan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR dan DPRD peserta Pemilu, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, dan petitum.

Kegiatan selama tiga hari tersebut diikuti oleh 160 peserta dari PERADAN, KAI dan PERADIN, Beberapa materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, staf IT MK, dan lainnya. Materi yang disampaikan, yakni Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dan praktiknya. Pada Sabtu (26/1/2019), para peserta mempraktikkan cara penyusunan permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dengan didampingi oleh fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik Pancasila dan Konstitusi. 
(Sumber Pers PERADAN/FPII)....Red-JBN

Komentar

Postingan Populer