BIMTEK PHPU 2019: Komitmen Mengawal Konstitusi Mahkamah Konstitusi dan Organsasi Advokat PERADAN
BIMTEK PHPU 2019: Komitmen Mengawal
Konstitusi Mahkamah Konstitusi dan Organsasi Advokat PERADAN
Jurnal Bayangkara News, Bogor - (26/1/2019) Rangkaian acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan II yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditutup oleh Wakil Ketua MK Prof. DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Sabtu (26/1/2019).
Sebelum menutup kegiatan, Prof.
DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM mengatakan bahwa advokat juga merupakan aparatur
penegak hukum. Bagi kami, aparatur penegak hukum tidak hanya polisi, tidak
hanya jaksa, tidak hanya hakim tetapi advokat juga bagian dari penegak
hukum, ujar Aswanto.
Untuk itulah, lanjut Prof. DR.
Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM, MK pun membangun sinergitas dengan seluruh penegak
hukum termasuk advokat. Hal ini agar sesama penegak hukum memiliki persepsi
yang sama. Sehingga nanti kita bisa menjalani persidangan Pileg dan Pilpres
dengan lancar, jelasnya.
Selain itu, Prof. DR. Aswanto,.S.H., M.Si.,DFM juga menjelaskan bahwa ketika advokat mengajukan permohonan ke MK, harus menjunjung tinggi nilai-nilai filosofi yang menjadi lahirnya profesi advokat. Kalau kita baca filosofi lahirnya advokat, yang menjadi advokat dalam konteks agama ialah kiai, dalam organisasi persilatan adalah suhu. Sehingga, profesi advokat adalah suhu-suhu yang paham tentang segala aspek hukum, jelasnya dalam sambutan di hadapan para peserta bimtek.
Sebelumnya Ketua Mahkamah
Konstitusi oleh Yang Mulia DR.Anwar Usman,S.H.,M.H dalam Ceramah kunci dan
pembukaan acara BIMTEK (24/1/2019) menyampaikan bahwa Advokat tidak hanya
memperjuangkan hukum yang berlaku tapi yang utama memperjuangkan Keadilan demi
tegaknya rasa keadilan dan Organisasi Advokat baik PERADAN, KAI dan PERADIN dan
Organisasi Advokat Lainnya adalah mitra mahkamah Konstitusi dalam menegakkan
supremasi hukum.
PERADAN akan selalu menjadi mitra
Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan
mengawal konstitusi untuk kepentingan bangsa dan negara, ujar Ketua Umum
PERADAN Indranas Gaho saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Bimbingan
Teknis (Bimtek) tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 bagi Advokat Angkatan Ke-II di Pusat Pendidikan Pancasila dan
Konstitusi Mahkamah Agung RI.
Acara yang berlangsung sejak 24
hingga 26 Januari 2019 ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
DR.Anwar Usman,S.H.,M.H dihadiri oleh Ketua Umum PERADAN Indranas Gaho, hadir
juga Sekjen PERADAN DR.Hertanto Wijaya,S.H,.S.E,.M.H dan seluruh jajaran PIMNAS
PERADAN bersama peserta Bimtek dari PERADAN sejumlah 50 orang.
PERADAN (Perkumpulan Advocate dan
Pengacara Nusantara) sebagai organisasi advokat didirikan untuk menjawab
keinginan para advokat dalam mewujudkan dan memperjuangkan Keadilan, Kepastian
dan Kemanfaatan Hukum bagi pencari keadilan. Persoalan kebangsaan dan Bhineka
Tunggal Ika wajib menjujung tinggi Pancasila sebagai satu-satunya dasar dalam
merawat NKRI dari segala aspek kebangsaan dan kenegaraan.
Sebelumnya pada Jumat
(25/1/2019), sebagai rangkaian acara tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo
menyampaikan materi tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Hasil Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil
Presiden. Ia mengatakan hukum formil yang dapat menegakkan substansi yang ada
pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya materiil. Hanya dengan hukum
formillah substansi peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan, ujar
Suhartoyo.
Menurutnya, tanpa hukum acara
para advokat tidak bisa memperjuangkan hak-hak yang ada di dalam hukum materiil
itu sendiri. Dia mengatakan, advokat merupakan pekerjaan yang dapat berdiri
dimana saja meskipun ada etika yang harus dibatasi.
Terkait dengan permohonan,
Suhartoyo memaparkan permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dan ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 4 rangkap. Kemudian, permohonan
diajukan oleh kuasa hukum, permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum.
Permohonan memuat, nama dan alamat Pemohon dan/atau kuasa hukum, alamat surat
elektronik (e-mail), serta nomor telepon dan seluler, serta NIK sesuai
KTP dan kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum. Uraian yang jelas
mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
penjelasan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu dan calon anggota DPR dan DPRD
peserta Pemilu, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, mengenai
kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil
penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, dan petitum.
Kegiatan selama tiga hari
tersebut diikuti oleh 160 peserta dari PERADAN, KAI dan PERADIN, Beberapa
materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, di
antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, staf IT MK, dan lainnya.
Materi yang disampaikan, yakni Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan
Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon Anggota DPR
dan DPRD dan praktiknya. Pada Sabtu (26/1/2019), para peserta mempraktikkan
cara penyusunan permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dengan didampingi oleh
fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik
Pancasila dan Konstitusi.
(Sumber Pers PERADAN/FPII)....Red-JBN
(Sumber Pers PERADAN/FPII)....Red-JBN
Komentar
Posting Komentar