Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda Akan Dilaporkan ke KPK
Kasus Sengketa Tanah di
Jalan Pemuda
Akan Dilaporkan ke KPK
Jurnal Bayangkara News, Jakarta - Sidang
Perkara Perdata No. 281/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim antara Ahli Waris H. M. Zen dan
Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta, mengenai sengketa tanah seluas +/- 11.000 M2
yang terletak di huk ujung Jln. Pemuda Prapatan lampu merah Jl. Jend. Ahmad
Yani by pass yg dulu RT 001 RW 014 sekarang berubah menjadi RT 011 RW 014,
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 8 Februari 2019, Pkl. 9.30 sampai Pkl.
10.30, berlangsung kondusif.
Sidang kali ini
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Sidang PS dengan
mendatangi lokasi objek tanah sengketa.
Namun saat akan digelar
sidang PS tersebut tampak beberapa orang hendak menghalang-halangi Majelis
Hakim, Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat serta pihak terkait lainnya memasuki
lokasi tanah tersebut.
"Memang diawal, pintu gerbang masuk ke
lokasi yang biasanya selalu terbuka lebar untuk lalu lalang Penggarap yang
memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat usaha kayu bekas, rongsokan dan
bedengan kecil kebun sayuran, sempat digembok oleh oknum yg kurang
bertanggungjawab yg diduga akan menghalangi terjadinya Sidang PS ini. Tapi
karena memang yang menjaga lokasi orang kami, akhirnya kunci gembok ditemukan
dan bisa dibuka" jelas Kuasa Hukum Ahli Waris H. M. Zen selaku Penggugat,
Sirepa Karepesina, SH, saat ditanya awak media terkait adanya kendala saat
memasuki objek tanah sangketa.
Pantauan awak media,
Kuasa Hukum Ahli Waris H. M. Zen selaku Penggugat, Sirepa Karepesina, SH, saat
berlangsungnya Sidang PS sempat berargumen keras menjelaskan batas-batas tanah
dan alamat lokasi tanah milik H.M.Zen yang telah diakui dan disepakti bersama
oleh Majelis Hakim Sidang PS, Kuasa Hukum Lim Mie Bo dan Kuasa Hukum Dinas
Damkar Provinsi DKI Jakarta, yaitu alamat lokasi yang dulu RT 001 RW 014 Kel.
Rawamangun sekarang terjadi perubahan Administrasi alamat lokasi menjadi RT 011
RW 014 Kel. Rawamangun, tempat berlangsungnya Sidang PS tersebut.
" Kita harus
sepakati dulu dimana kita berdiri/berpijak sekarang, apakah RW 014 atau bukan
sebelum kita melihat batas-batas, itu pointnya dulu," pintanya kepada
Majelis Hakim.
Hampir satu jam Ketua Majelis Hakim yang di
dampingi Kuasa Hukum dari kedua belah pihak berkeliling dan mencatat
batas-batas dari lokasi tanah sengketa tersebut.
Pantauan awak media,
suasana disekitar lokasi yang tepat dipinggir jalan raya sejak pkl. 08.00 pagi
di sekitar lokasi yg sangat strategis itu memang telah ramai oleh petugas
Satpol PP, Pegawai Damkar dan jajaran PNS jajaran Pemda Jaktim, bercampur
dengan masyarakat umum dan pihak pihak terkait yang bergelombol seolah olah
berkepentingan dengan tanah tersebut.
Banyaknya massa tersebut
membuat heran Kuasa Hukum Ahli Waris H. M. Zen selaku Penggugat, Mustika Sani,
SH., MH.Ia menjelaskan, secara prinsip sengketa hukum tanah tersebut terjadi
hanya antara Ahli Waris H. M. Zen dengan Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta
selaku Tergugat - VIII yg telah membeli tanah dari Lim Mie Bo selaku Tergugat I
dan Ahli Waris Koepas selaku Tergugat II - VII.
"Gugatan PMH klien kami sangat jelas bahwa Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta telah
membeli tanah milik Lim Mie Bo, seluas 1.309M2, SHGB No.01508, terletak di RT
001 RW 002 Kel. Rawamangun, dan tanah milik Ahli Waris Koepas, seluas 8.511M2,
SHM No.01880, terletak di RT 011 RW 011 Kel. Rawamangun, yang dikuasakan kepada
Lim Mie Bo jadi totalnya 9.820M2, berdasarkan AJB No.2 Notaris Bonar Sihombing,
SH, tanggal 04 Januari 2010. " Kami Gugat karena Para Tergugat mengklaim,
bahwa lokasi tanah mereka itu diakui mereka adalah lokasi alamat letak tanah
milik Klien kami, tanah rest/ sisa tanah Acte Van Eigendom Verponding No.5729,
lokasinya beralamat di RT 001 RW 014 Kel.
Rawamangun dan sekarang alamat tersebut telah mengalami perubahan
Administrasi menjadi RT 011 RW 014 Kel. Rawamangun Jaktim, " ujar Mustika Sani, SH., MH.
Sementara itu, Direktur
Eksekutif LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan saat diminta tanggapannya terkait
sengketa lahan tersebut mengatakan bahwa dirinya mendapat Info bahwa tanah di
huk Jl. Pemuda prapatan lampu merah by
pass tersebut akan dibangun untuk Kantor Sudin Damkar Jaktim. Proses
pembangunan fisiknya sudah dilelang dengan nomor kode lelang: 34541127, nama
lelang: Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Anggaran APBD Tahun 2018
dengan nila pagu paket: Rp. 69.435.651.622.00,-, dan dengan adanya sengketa yg
berkepanjangan ini, nampaknya proyek itu sekarang terancam mangkrak dan menjadi
batu uji bagi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta.
" Dalam waktu dekat,
kita akan melaporkan dan membawa bukti-bukti ke KPK, karena kita menduga selain
Oknum Pejabat Pemda DKI, Oknum dari Wakil Rakyat, DPRD DKI Jakarta juga terlibat dalam pusaran pembelian tanah yg
salah lokasi tersebut," katanya di
Kantor Sekretariat LSM-PELOPOR, Jalan Rawajati Timur 1, Rawajati Jakarta
Selatan, Sabtu (08/02/2019).
Komentar
Posting Komentar