Polda Jabar Ungkap Penyalagunaan Narkoba Tembakau Gorila di Grand Apartemen Bandung

Polda Jabar Ungkap Penyalagunaan Narkoba Tembakau Gorila di Grand Apartemen Bandung



Jurnal Bayangkara News – Bandung . Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat kembali ungkap Penyalagunaan Narkoba jenis tembakau Gorila (Sintetic Canabinoid) di Grand Apartemen Jalan Asia-Afrika Tower D lantai 18 Kamar 26 yang beralamat Jalan Karapitan No.01 Kota Bandung.

Menurut Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Pareanom dalam Konfrensi Pers nya Selasa (19/3) di Ruang Mapulung Mapolda Jabar memaparkan “Kronolagis pada hari Rabu Tanggal 06 Februari 2019 sekira jam 22.30 Wib yang di pimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Herryanto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Inisial “MRF”(18) Pelajar salah satu SMK Negeri ternama di Kota Bandung.
Di Dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 18 Unit atau Kamar No.26 di Jalan Karapitan No.01 Kota Bandung, Pelaku telah tertangkap tangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila (Sintetic Canabinoid) setelah di lakukan Penangkapan dan Pengeledahan Oleh Ditres Narkoba Polda Jabar di saksikan oleh Satpam Apertemen tersebut yang di tempati tersangka. “Ujar Kombes Pol. Enggar.
Adapun Modus Oprandi “MRF “Jelas Kombes Pol. Enggar”untuk mendapatkan Bahan Jenis Narkotika diduga Tembakau Gorila dengan cara membeli secara Online (Mensos) Instagram, berdasarkan keterangan tersangka Bahan Kimia tersebut di Kirim langsung dari China.
Pasal yang di kenakan kepada Tersangka MRF yaitu Pasal 113 ayat(2) jo Pasal 114 ayat(2)jo Pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman Minimal 5 Tahun sampai dengan Maksimal 20 Tahun atau seumur Hidup, “Pungkas Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar.
Di tempat yang sama menurut Penuturan tersangka “MRF” menjelaskan,” cara membuat dan meracik Tembakau Gorila tersebut dengan cara awal nya”dengan peralatan satu buah Panci Alumanium kemudian di isi 25 Gram Serbuk bahan Kimia warna Putih dan Warna Jingga kemudian di masukan kembali 100 Meligram Alkohol menyatu kemudian di masukan Tembakau sebanyak 1000 gram kemudian di aduk menggunakan sarung tangan, “jelas Tersangka.
Sambung MRF lagi “dia mengedarkan atau menjual jenis Tembakau Gorila tersebut di pasarkan dengan cara Online Instagram (IG) yang bernama “Elephan Hunter” Pengakuan tersangka pun telah menjual, mengirim atau memasarkan Narkotika jenis Tembakau Gorila tersebut ke berbagai daerah wilayah Indonesia di antara nya, wilayah Jabar, Jateng,Jatim, Ambon, Bali dan Sulawesi, Ucap nya.
Tersangka ditangkap oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar pada Rabu (6/2/2019) di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan No.1 Bandung, Rabu (6/2/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penangkapan pelajar tersebut bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya industri rumahan sintetic canabinoid jenis tembakau gorila.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Dit Res Narkoba Polda Jabar melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi kejadian selama kurang lebih dua minggu," katanya melalui keterangan tertulis (8/2/2019).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada Rabu lalu, dilakukan pada penangkapan sekira pukul 22.30 WIB di lantai 18 kamar No. 26.

Barang bukti yang disita dari tersangka penyalahgunaan narkotika di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan, Bandung, Rabu 
Pada tangkap tangan tersebut, tersangka yang berada di lantai atas, kemudian ditemukan barang bukti di atas tempat tidur dan di dalam lemari pakaian.
Selain itu ditemukan pula di dalam laci bahan-bahan kimia berikut peralatan yang digunakan untuk produksi narkotika.
Pemeriksaan disaksikan oleh Satpam setempat, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk proses selanjutnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sedang berberat bruto 175,4 gram, satu paket sedang di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 8,74 gram, satu buah panci yang di dalamnya berisi 1 kilogram tembakau gorila.
Polisi menyita satu butir ekstase warna pink dan satu butir hancur dengan berat bruto 0,9 gram, satu butir warna orange, dan setengah butir warna orange dengan berat bruto 0,81 gram, satu paket sintetis warna orange berberat bruto 75,69 gram, dan satu paket sintetis warna putih dengan berat bruto 28,7 gram.
Disita juga 6 paket besar bahan mentah dengan berat bruto 8 kilogram, 8 paket bahan mentah dengan total berat bruto 8 ons, 6 botol alkohol dengan kandungan 96%, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo warna merah, satu unit ponsel merek samsung warna hitam.(Sumber Bid Humas Polda Jabar)...(Ponidi/Vonny - JBN)

Komentar

Postingan Populer