Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD), untuk PT PLN Tahun anggaran 2010

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri  ungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD), untuk PT PLN Tahun anggaran 2010


Jurnal Bayangkara News, Jakarta -Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) telah merugikan negara mencapari Rp188 miliar lebih. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji sebagai tersangka.

"Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp188.745.051.310," ujar Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Djoko menjelaskan, kerugian negara itu didapat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Djoko menjelaskan, dalam kasus ini, Nur Pamudji diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM jenis HSD di PT PLN. Dalam tender proyek ini, Nur Pamudji ditengarai memerintahkan agar memenangkan Tuban Konsorsium untuk menjadi pemegang proyek pengadaan.


"Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PT PLN atas perintah tersangka NP untuk memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010," ujarnya.

Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana. (Jaya Aprianto/JBN)

Komentar

Postingan Populer