KABID HUMAS POLDA JABAR : BARANG BUKTI ATAU BENDA SITAAN NEGARA DISIMPAN DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN)

KABID HUMAS POLDA JABAR  : BARANG BUKTI ATAU BENDA SITAAN NEGARA DISIMPAN DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN)


Jurnal Bayangkara News, Bandung-Jabar, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Jabar AKBP. Raswanto Hadiwibowo, S.I.K.,M.S.I., yang diwakili oleh Kasubdit Barang Bukti Dit. Tahti Polda Jabar Kompol Ansar Johar  mengatakan dalam sebuah talkshow di salah radio di Kota Bandung, Kamis (29/8/2019) berbicara masalah barang bukti, selama ini nampaknya belum ada satu undang-undang  yang menjelaskan tentang pengertian barang bukti. Namun demikian untuk sekedar sebagai pedoman  dalam pembahasan ini, marilah  merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan barang bukti.


Dijelaskan bahwa barang bukti adalah benda yang bergerak atau tidak bergerak , berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.Namun demikian  ada istilah padanan barang bukti dalam KUHAP Pasal 39 yaitu yang dijelaskan dengan istilah benda sitaan  negara (BASAN) demikian pula dalam pasal 184 di jelaskan istilah alat bukti , barang bukti tidak sama dengan alat bukti  , namun dalam prosesnya barang bukti dapat menjadi pendukung alat bukti yaitu barang bukti yang dinyatakan dalam  keterangan saksi,keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan  pengelolaan barang bukti menurut peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2014 Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa pengemban fungsi pengelolaan barang bukti pada lingkungan Polri antara lain  di tingkat Polda yaitu Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Menurut Pasal 44 KUHAP bahwa barang bukti atau benda sitaan negara disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Penyimpanan Basan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Basan dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Namun perlu di pahami adanya fakta bahwa awal mula barang bukti adalah dari penyidik yang digunakan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan dan pengembangan proses penyidikan. Disini ada jeda waktu barang bukti dibawah kekuasaan penyidik sebelum sampai disimpan di Rupbasan.

Oleh karena itu perlu ada lembaga tersendiri dalam pengelolaan barang bukti terpisah dari penyidik untuk menjaga obyektifitas penyidikan. Dalam kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dibentuknya Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang melaksanakan tugas mengelola barang bukti.  (Bid Humas Polda Jabar) Vonny/JBN

Komentar

Postingan Populer