POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR ADAKAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS (CURAT)

POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR ADAKAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS (CURAT)


Jurnal Bayangkara News, Majalengka - Kamis (30/4/2020) Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus curat bertempat di halaman Sat. Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar.
Kegiatan konferensi pers di hadiri oleh Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H., Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim beserta anggota.

Kasus yang pertama yaitu Sat. Reskrim Polres Majalengka mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana oleh Sat Reskrim Polres Majalengka. Waktu dan tempat kejadian perkara  pada hari Jum’at tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 Wib. di Jln. Pemuda No. 02 tepatnya halaman Kostan RAI Kab. Majalengka.

Korban bernama RIZAL NURDIANA BIN ASEP SUDIRJA, tempat tanggal lahir Majalengka, 26 September 1997, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Ahmad Yani Rt. 001 Rw. 008 Kelurahan Majalengka Kabupaten Majalengka.


Diketahui identitas Tersangka KS Alias JA, 38 tahun, laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kec. Tukdana Kab. Indramayu. Sedangkan dua orang lagi masih buron yaitu AT (DPO) alamat Kab. Indramayu, dan RT (DPO) alamat Kab. Indramayu.

Modus operandi menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, bahwa  pelaku telah merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( satu ) buah mata kunci Palsu / astag (milik pelaku), 1 ( satu ) buah Golok, warna Coklat (milik pelaku), 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, No.Pol. E 3656 VT, Warna Biru, Tahun 2007, Noka : MH35TL0067K743422, Nosin : 5TL742050 a.n. STNK Rizal Nurdiana Alamat Jln. Ahmad Yani No. 35 Rt. 008 Rw. 001 Kel. Majalengka Kec. Majalengka Kab. Majalengka (BB curanmor TKP Majalengka Kota).  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Warna Hijau, tanpa Plat Nomor (BB sarana pencurian) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Warna Merah, tanpa Plat Nomor.


Kasus yang kedua menurut Kabid Humas Polda Jabar adalah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan  dan atau secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang. Waktu dan tempat kejadian perkara hari Selasa tanggal 28 April 2020 diketahui sekitar jam 04.30 Wib. Korban P.T. Telkom Indonesia, Tbk.

Tersangka Sdr. RS, penduduk Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta, (bertindak sebagai sopir),  Sdr. RN, penduduk Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta, (bertindak mengawasi keadaan sekitar dan menarik kabel),  Sdr. PT (DPO) bertindak sebagai otak pengatur rencana dan pelaku, dan Sdr. RM (DPO) bertindak sebagai pelaku.


“Barang bukti yaitu 1 unit kendaraan jenis Suzuki APV, 1 Buah Gunting Raja, 1 Tas Tambang yang diberi pemberat kunci pas ring ukuran 13, 2 buah tang, 1 Gulung Telkom, dan 1 buah Senter, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
 
“Para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.
(JBN)

(Bid Humas Polda Jabar)

Komentar

  1. cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
    ayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer