HUKUM ADALAH BAGIAN DARIPADA PANGLIMA DAN BENTUK SUSUNAN YANG TERORGANISIR DALAM KAITAN PELANGGARAN TANPA MELIHAT SISI JABATAN MAUPUN FUNGSIONAL DIDALAMNYA

HUKUM ADALAH BAGIAN DARIPADA PANGLIMA DAN BENTUK SUSUNAN YANG TERORGANISIR DALAM KAITAN PELANGGARAN TANPA MELIHAT SISI JABATAN MAUPUN FUNGSIONAL DIDALAMNYA

Oleh : SULTAN PATRAKUSUMAH VIII


Jurnal Bayangkara News, ---  Salah satunya tentang hukum internasional.
Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota. Lembaga ini juga memberikan pendapat atau nasihat kepada badan-badan resmi dan lembaga khusus yang dibentuk oleh PBB. Selain itu, ICJ menggunakan asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.

Apakah fungsi hukum internasional atau yang disebut Mahkamah Internasional bisa berfungsi atau bisa menjadi kendali untuk seluruh negara, yang masuk dalam kelembagaan perserikatan bangsa-bangsa, dan mengapa Mahkamah Internasional itu berada di Den Haag atau Belanda, tidak di Amerika Serikat?.

Mahkamah internasional merupakan suatu badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya.

Mahkamah internasional (The International Court of Justice, ICI) ialah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Salah satu fungsi alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau 'judicial settlement' dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalui badan peradilan internasional (world court atau international court)[1]. Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yakni Permanent Court of International of Justice (PCIJ atau Mahkamah Permanen Internasional), International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional), the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court(ICC).

PCIJ pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ), dibentuk berdasarkan pasal XIV Kovenan Liga Bangsa-bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan (Council) LBB. Dalam sidangnya pada awal 1920, Dewan menunjuk suatu Advisory Committee of Jurists untuk membuat laporan mengenai rencana pembentukan PCIJ. Komisi yang berkedudukan di Den Haag dipimpin oleh Baron Descamps dari Belgia. Pada bulan Agustus 1920, Descamps mengeluarkan dan menyerahkan laporan mengenai rancangan pembentukan PCIJ kepada Dewan.

Dalam pembahasan di Dewan, Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan. Rancangan tersebut pada akhirnya berhasil dirumuskan menjadi Statuta yang mendirikan PCIJ pada tahun 1922. Dua masalah yang timbul pada waktu itu adalah bagaimana memilih hakim dan di mana tempat kedudukan PCIJ. Hasil rancangan Statuta Baron Descamps pada waktu itu telah berpikir jauh ke depan (dan sekarang masih digunakan). Rancangan Descamps yaitu bahwa hakim-hakim yang dipilih harus mewakili peradaban dan sistem hukum di dunia.

Masalah tempat kedudukan PCIJ berhasil dipecahkan berkat inisiatif dan pendekatan pemerintah Belanda pada tahun 1919. Belanda melobi agar tempat kedudukan PCIJ berada di Belanda. Upaya ini berhasil sehingga pada waktu berlangsungnya pembahasan ini, disepakati bahwa kedudukan tetap PCIJ adalah di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. Sidang pertama Mahkamah berlangsung pada tanggal 15 Februari 1922. Persidangan dipimpin oleh ahli hukum Belanda Loder, yang pada waktu itu diangkat sebagai Presiden PCIJ pertama.

Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran PCIJ tampak sebagai berikut.

Tetapi kalau kita kaji ada beberapa cara yang bisa kita ajukan ke Mahkamah Internasional diantaranya yaitu.

Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional.

Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan.

Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.

Sedangkan kalau kita pelajari tentang traktat meliputi beberapa perjanjian  yang mengatur kan sudah ditetapkan dalam undang-undang dasar Seperti halnya di Indonesia.

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 Undang undang dasar menentukan: "presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain." perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum pasal 11 Undang Undang Dasar adalah perjanjian antar negara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan Undang Undang. Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Namun negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, tampaknya masih belum menunjukkan tanda-tanda melakukan ratifikasi. Satu negara yang diharapkan mendukung keberadaan Mahkamah Pidana Internasional ini, Amerika Serikat, ternyata malah berbalik mundur. Ini dikatakan oleh Pierre Prosper, Duta Besar Amerika Serikat untuk Masalah Kejahatan Perang, dalam koran The Straits Times, 30 Maret 2002. "The United States is not and will not be a part of ICC," katanya. Pengunduran diri Amerika Serikat dari Mahkamah Pidana Internasional ini jelas sebuah pukulan bagi masyarakat internasional dan menunjukkan bahwa Amerika Serikat selalu menerapkan standar ganda dalam banyak hal, termasuk dalam bidang hak asasi manusia. Kenapa Amerika Serikat menarik dukungannya? Jawabannya sederhana: Amerika Serikat tak sudi melihat warganya diseret ke Mahkamah Pidana Internasional untuk berbagai tindak kejahatan yang terjadi.

Sekarang ini bukan mustahil serangan tentara Amerika serikat ke Afganistan akan dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan agresi, dan mungkin juga sebagai crime against humanity. Pada akhirnya, kepentingan nasional yang menentukan apakah ratifikasi itu dilakukan atau tidak.

Dalam koalisi internasional, tempat Amerika Serikat meminta dukungan dalam menghadapi terorisme, skala keangkuhan Amerika Serikat sebaiknya diturunkan. Kita semua tahu bahwa sistem peradilan di Amerika Serikat sudah sangat maju, tapi sebagai bagian dari komunitas antarbangsa, sebuah kebersamaan merupakan prasyarat mutlak yang diperlukan dalam membangun suatu perjuangan yang bahu-membahu.

Pada dasarnya, kejahatan internasional adalah musuh kolektif umat manusia.
Dan untuk menghadapinya, kita pun harus secara kolektif berjuang bersama-sama.

Mahkamah Pidana Internasional seharusnya menjadi semen pengikat dari koalisi internasional dalam penegakan hak asasi manusia.
Karena sampai kapan pun tidak akan bisa tuntas permasalahan hukum tentang kejahatan HAM

Harusnya itu bisa dituntaskan secara hukum yang sebenar-benarnya dan baiknya kita hanya punya satu cara yaitu dengan cara bahu-membahu membawa sebuah ranah hukum atau kasus hukum khusus sehingga bisa diadili di Mahkamah Internasional.

Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Yurisdiksi Mahkamah Internasional terbatas. Hanya negara-negara yang punya alasan kuat yang bisa mengajukan klaim melawan negara lain atas persetujuan negara lawan. Namun, beberapa lembaga PBB seperti Majelis Umum PBB berhak mengajukan pertanyaan untuk meminta pendapat tak mengikat.

Adapun kewenangan Mahkamah internasional mengenai sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.

Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum, asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.

Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. yang seterusnya diperkuat oleh tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu mengenai pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional, kerja sama di bidang perekonomian dan masyarakat internasional, sistem perwakilan internasional, keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri, urusan keuangan, penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota, perubahan piagam, hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.

Karena pada dasarnya Sistem PBB berdasarkan lima organ (sebelumnya enam, Dewan Perwalian PBB dikeluarkan dari operasi tahun 1994).

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dewan Keamanan PBB.
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.
Sekretariat PBB.
Dan Mahkamah Internasional.

Adapun yang harus kita pahami salah satunya tentang Dewan Keamanan PBB.

Dalam menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia, merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai, meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.

Dan adanya sistem resolusi juga sanksi Dewan Keamanan dapat mengambil langkah-langkah untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Tindakan tersebut dapat berupa sanksi ekonomi dan/atau sanksi lain yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata untuk aksi militer internasional. Namun jika Dewan Keamanan menganggap bahwa langkah-langkah itu tidak memadai atau telah terbukti tidak memadai, Dewan Keamanan akan mengambil tindakan lain yang lebih tegas yang dapat dilaksanakan oleh angkatan udara, angkatan laut, atau angkatan darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Dan adanya tentang isu didalamnya, salah satunya adalah tentang transparansi dan metode kerja Dewan Keamanan. Dewan Keamanan telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi ini tidak memerlukan amendemen Piagam PBB dan tidak menimbulkan kontroversi yang besar seperti isu keanggotaan. Dewan Keamanan sekarang mengadakan pertemuan umum dan lebih sering berkonsultasi dengan aktor eksternal, termasuk LSM. Sejak tahun 1997, Kelompok Kerja LSM, yang terdiri dari tiga puluh LSM besar seperti Human Rights Watch, Refugees International, dan Amnesty International, telah mengadakan pertemuan secara teratur dengan delegasi Dewan Keamanan PBB.

Atau yang harus kita lebih pahami pula tentang fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota. Lembaga ini juga memberikan pendapat atau nasihat kepada badan-badan resmi dan lembaga khusus yang dibentuk oleh PBB.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang bersengketa. ICJ juga berpedoman pada kebiasaan internasional yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Maka dalam hal ini sebetulnya segala kebebasan atau mengenai hak-hak warga atau masyarakat sudah jelas di terapkan pula dalam acuan khusus.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ( ICCPR ) adalah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966, dan berlaku mulai 23 Maret 1976 sesuai dengan Pasal 49 kovenan. Pasal 49 mengizinkan bahwa kovenan akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima. Kovenan berkomitmen pada partainya untuk menghormati hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup , kebebasan beragama , kebebasan berbicara , kebebasan berkumpul , hak pemilihan dan hak untuk proses yang wajar dan pengadilan yang adil tanpa ada batasan kedudukan maupun jabatan juga kekuasaan.

Bahkan per September 2019 , Kovenan memiliki 173 pihak dan enam penandatangan lagi tanpa ratifikasi.

Demikian tulisan ini saya sampaikan dalam upaya mengenai  penjelasan tentang pentingnya kita bersatu dan bahu membahu dalam upaya pemberantasan para palaku tentang pelanggaran hukum,yang bertujuan mampu meminimalisir tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dalam tubuh dan organ yang ada di negara-negara. (Iwan / JBN)

Komentar

Postingan Populer