Polda Jabar Amankan 7 Pelaku Pelempar Bom Molotov Ke Kantor PDIP Di Bogor

Polda Jabar Amankan 7 Pelaku Pelempar Bom Molotov Ke Kantor PDIP Di Bogor


Jurnal Bayangkara News, BANDUNG --- Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi menggelar persconpres di Mapolda Jabar, terkait kasus pelemparan bom monotov di kantor PDIP PAC Cilengsi Bogor, Selasa (25 Agustus 2020).

Dalam presconpres nya Kapolda Jabar mengunkapkan, tujuh (7) pelaku pelemparan bom molotov terhadap kantor PDIP PAC Cileungsi, Bogor, telah diamankan oleh polisi.


Ketujuh pelaku pelemparan ditangkap seluruhnya didasarkan rekaman CCTV dan pihak kepolisian kini masih memburu pelaku lainnya. Dia pun meminta pelaku agar segera menyerahkan diri. Diketahui, tujuh pelaku yang diamankan dipastikan telah ditahan di Mapolres Bogor.

“Jumlahnya cukup jelas, ini CCTV merekam, ini belum tertangkap semuanya, berapa pun jumlahnya kita akan tuntaskan. Saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari karena jelas siapa berbuat apa, namanya, alamatnya di mana, kita sudah mengantongi semua,” kata Rudy


Barang bukti yang diamankan.
1. Satu buah botol bekas sirup yang berisikan bensin dan sumbu
warna hijau.
2. Lima pecahan kaca botol sirup beserta sehelai kain.
3. Satu buah Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 32GB no seri
BM191157404Z berisi 3 rekaman CCTV.
4.Satu buah Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 64GB no seri
BN19105702SW berisi 11 rekaman CCTV.
5. Yamaha NMAX warna abu-abu nopol B 3405 EPF milik IHAB.
6. Honda Beat warna putih kepala hitam nopol F 6352 FEC milik
AJAT.
7. Honda Vario warna biru nopol F 3860 IG milik AEP

Para pelaku dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP. Untuk pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, untuk pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.  ( JBN )

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer