Ops Yustisi Di Wilayah Hukum Polres Cimahi Terus Dilaksanakan

 


JB News, Cimahi ___ Apel kesiapan Ops Yustisi Aman Nusa II Lodaya ( Lanjutan) dilaksanakan jajaran Polres Cimahi dan dipimpin oleh Piket Pamenwas AKP Wartika S.H sebagai Kasubbag Bekpal Baglog Polres Cimahi, Kamis (29/07/2021) pukul 09.00 WIB di lapangan apel Mapolres Cimahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No. 333 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. 


Selesai pelaksanaan Apel petugas melaksanakan giat Ops Yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat yang melanggar Prokes, sebagai langkah penanggulangan Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Cimahi. 


Kegiatan dilaksanakan dengan Dasar 

1. Arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen;


2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;


3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah Provinsi Jawa Barat;


4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 


5. Telegram Kapolda Jabar tentang Pelaksanaan OPS Yustisi PPKM Darurat;


6. Surat Perintah Kapolres Cimahi Nomor : 874 / VII / 2021 / Polres, tanggal 6 Juli 2021 tentang Operasi Aman Nusa II Lodaya penanganan Covid 29 Lanjutan ;


7. Surat Edaran Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor : 360 / 1728 / BPBD / 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat;


8. Edaran Walikota Cimahi Nomor : 78 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID 19 di Kota Cimahi. 


Personil yang terlibat dalam pelaksanaan giat tersebut, yaitu IPTU Suandi Kanit III Sat Intel Polres Cimahi bersama;

1) 4 personil Sat Intelkam Polres Cimahi.

2) 3 personil Sat Binmas Polres Cimahi.

3) 3 Personil Sat Lantas Polres Cimahi

4) 2 Personil Sat Reskrim Polres Cimahi

5) 3 personil Propam Polres Cimahi.

6) 8 personil Unit Dalmas Sat Samapta Polres Cimahi. 

7) 2 personil Subbag Humas Bag Ops Polres Cimahi. 

8) 1 personil Si Keu Polres Cimahi


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bagi yang melanggar (tidak menggunakan Masker) dilakukan teguran sekaligus diberikan arahan mengenai pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Penyakit Virus Corona / Corona Virus Disease (Covid-19) serta membagikan bantuan sosial berupa sembako terhadap masyarakat yang kurang mampu.


Rute yang dilalui meliputi Mako Polres Cimahi - Jl. Jend. Amir Machmud - Jl Gatot Subroto - Jl. Kolonel Masturi - Jl. Jenderal Amir Machmud


Pelaksanaan Operasi tersebut kami lakukan secara mobile dan Statistik di tempat yang banyak dengan aktifitas tatap muka kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memberhentikan pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan tidak menggunakan / memakai masker, selanjutnya diberikan himbauan dan arahan agar senantiasa menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, selalu menjaga kesehatan dan tetap selalu menjaga jarak, ungkap AKP Wartika.


(JBN)

Komentar

Postingan Populer